Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harga Bank Mutiara Turun Tahun Depan

image-gnews
Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan ada dua calon investor yang memenuhi syarat administratif untuk membeli saham PT Bank Mutiara Tbk. "Salah satunya bank asing," katanya saat dihubungi, Jumat, 12 Juli 2013.

Total, ada enam investor tertarik membeli saham Bank yang dulunya bernama Bank Century ini. Dari enam itu, lima menindaklanjuti dengan memasukan dokumen. Setelah penilaian prakualifikasi hanya dua ivestor yang dinilai layak.

Dua investor itu wajib menyampaikan kondisi perusahaannya. "Terbuka saja dengan kami," katanya. Tahap selanjutnya akan ada pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Samsu mengatakan jika tak kunjung ada kesepakatan sampai November, penjualan saham akan diulang tahun depan. Setelah November, harga Mutiara turun dari harga saat ini sebesar Rp 6,7 triliun. Saat ini penjualan Mutiara tidak boleh di bawah Rp 6,7 triliun. "Kami menjual kepada penawar tertinggi," ujarnya.

ERWAN HERMAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 12 Desember 2019. Menko Polhukam menjamin keamanan dan situasi yang kondusif jelang Natal dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.


LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.


BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

Amam Sukriyanto ditunjuk sebagai Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI yang baru menggantikan Hari Purnomo terhitung sejak Senin, 3 Februari 2020. (Dokumen: BRI)
BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.


Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Logo OJK. wikipedia.org
Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.


Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah saat <i>open house</i> di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran, Jakarta, Sabtu, 16 Juni 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.


Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

11 Juli 2020

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Kriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS

LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.


LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.


LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

10 Juli 2020

(Kedua dari kiri) Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Anggota Dewan Komisioner LPS Fauzi Ichsan dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Mardiyono saat mengelar jumpa pers di Gedung Pacific Century Places, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2019. Tempo/Dias Prasongk
LPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah


LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

10 Juli 2020

Lembaga Penjamin Simpanan
LPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah

LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.


Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

3 Juli 2020

Suasana rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat kerja tersebut beragenda mendengarkan penjelasan tentang PMK No. 70/PMK.05/2020 tentang penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan

Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).