TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Medan mengeksekusi lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regioanal I Medan - Aceh, Rabu 3 Juli 2013 dan menunjuk PT Agra Citra Kharisma (PT. ACK) sebagai pemilik sah tanah seluas 35.955 meter persegi dengan rinciannya, 13.578 meter persegi berada di Jalan Jawa, dan 22.377 meter persegi berada di Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan.
Juru sita PN Medan Abdul Rahman yang membacakan putusan pengadilan mengatakan, PT ACK adalah pemilik tanah yang disebut PT KAI sebagai aset mereka. "Sesuai Putusan Mahkamah Agung nomor 1040 eksekusi kami laksanakan hari ini Rabu 3 Juli 2013," kata juru sita PN Medan Abdul Rahman.
Saat eksekusi berlangsung, ratusan karyawan PT KAI berusaha menghalangi. Namun usaha mereka sia-sia, eksekusi tetap dilakukan PN Medan dengan bantuan pengamanan Kepolisan dan personil Polisi Militer.
Di lahan milik PT KAI yang kini dieksekusi pengadilan itu sudah berdiri Kompleks Medan Center Point, Hotel Karibia dan Rumah Sakit Teguh Munri Memoriam Hospital. Semua bangunan mewah itu berada di Jalan Jawa atau persis di depan Kantor Polsek Medan Timur.
Lahan seluas 35.955 meter itu di klaim sebagai milik PT KAI. Namun, PT ACK membangun rumah sakit dan hotel serta pusat bisnis diatas lahan itu. Gugatan pun dilayangkan PT KAI sampai kemudian PT ACK memenangi gugatan itu dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 1040.
Vice Presiden Litigasi Pusat Hukum PT KAI, Dadan, mengatakan, PT KAI akan melakukan perlawanan atas eksekusi lahan 35.955 meter itu. "Lahan itu adalah milik PT KAI. Namun, PT ACK membangun rumah sakit dan hotel serta pusat bisnis di atas lahan PT KAI. Pengadilan keliru dalam memahami gugatan yang di layangkan PT KAI," kata Dadan kepada Tempo.
Dadan menyatakan, PT KAI sebagai pemilik sah atas lahan yang dieksekusi itu dapat dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Ada lima putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas lahan itu. Yang terakhir adalah putusan nomor 285/PDT.G/1996/PN. Medan junto putusan nomor 522/PDT/1997/PT Medan junto putusan nomor 4548 K/PDT/1998," ujar Dadan.
Sebelumnya Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT Kereta Api Indonesia, Edi Sukmoro menjelaskan tanah milik negara seluas tujuh hektar di Medan diduga diserobot PT ACK. Edi menegaskan, PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri.
"Kita akan lakukan upaya peninjauan kembali. Bukti-bukti sedang kami kumpulkan," kata Edi. PT KAI, menurut Edi wajib mempertahankan aset negara. "Tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI sesuai Surat Menteri Keuangan No S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September 1990 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 530.22-134 tanggal 9 Januari 1991. Jadi kami harus pertahankan," katanya.
SAHAT SIMATUPANG
Topik Terhangat:
Tarif Progresif KRL | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta
Berita Terpopuler:
Wartawati Korban Pemerkosaan Mulai Terbuka ke Polisi
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'
Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo
Agnes Monica Bantah Ubah Nama Jadi 'Montana'
Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF