TEMPO.CO, Kediri - Direksi PT Gudang Garam Tbk berharap Dewan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan tepat dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Tembakau. Gudang Garam menginginkan pemerintah tidak melikuidasi rokok kretek sebagai warisan budaya.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Gudang Garam Istata dalam jumpa pers usai menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di Hotel Grand Surya, Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 29 Juni 2013. Dia yakin DPR dan pemerintah akan bijak dalam merumuskan regulasi tersebut. "Kami akan mematuhi apapun keputusan pemerintah," kata Istata.
Direktur Gudang Garam lainnya, Heru Budiman, menjelaskan, pengertian tembakau dalam RUU itu sebenarnya tidak identik dengan rokok kretek. Sebab kalau yang dimaksud dalam pasal itu adalah racikan tembakau dan cengkeh, jelas tidak mungkin dilarang.
Heru menambahkan rokok kretek adalah warisan budaya tanah air yang harus dilestarikan. Karena itu, menurut Heru, tidak tepat jika sebagian pihak mendesak rokok ini dihapus dengan alasan kesehatan. Namun ia mengakui bahwa kebiasan merokok kretek sudah mulai ditinggalkan oleh kalangan anak muda.
Bagi industri rokok, ujar Heru, regulasi soal penayangan iklan rokok yang nyaris dipangkas habis merupakan berita yang tidak menggembirakan. Padahal industri ini merupakan satu-satunya yang dikenai cukai oleh pemerintah. "Kita tak begitu gembira dengan hal tersebut," kata Heru.
Pemerintah melalui Permenkes No 28 Tahun 2013 membatasi iklan, promosi, dan sponsorsip rokok. Pembatasan iklan akan dilakukan di seluruh media cetak maupun elektronik. Penayangan iklan televisi dibatasi hanya pukul 21.30 - 05.00 WIB, sedangkan untuk media teknologi informasi aksesnya hanya untuk usia di atas 18 tahun.
HARI TRI WASONO