TEMPO.CO, Jakarta- PT Hutama Karya (Persero) menawarkan obligasi senilai Rp 750 miliar dengan tiga seri yakni seri A, B dan C, dengan kupon 7,77 hingga 9,9 persen. Seri A ditawarkan dengan bunga tetap dalam jangka waktu 3 tahun dan memiliki kupon 7,77-8,77 persen.
Seri B ditawarkan dengan tingkat bunga tetap dan jangka waktu 5 tahun dengan tingkat bunga 8,48-9,48 persen. Sementara itu, seri C ditawarkan dengan kupon tetap 8,9-9,9 persen dalam jangka waktu 7 tahun.
Mayoritas atau sekitar 60 persen dana hasil penawaran surat utang akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan dalam membangun berbagai proyek seperti jalan, jembatan, bandara, gedung, pelabuhan, dermaga, pembangkit dan lain-lain. "Sementara 40 persen pengembangan kegiatan usaha melalui anak perusahaan," kata Direktur Utama Hutama Karya, Tri Widjajanto, dalam paparannya, di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013.
Adapun jadwal penawaran obligasi diperkirakan akan dilakukan pada masa penawaran awal 30 Mei-31 Juni 2013 tertanggal efektif 21 Juni 2013. Sedangkan masa penawaran umum 24-25 Juni 2013, diikuti tanggal penjatahan 26 Juni 2013 dan distribusi secara elektronik 28 Juni 2013, serta pencatatan di BEI 1 Juli 2013.
Perseroan menggunakan buku laporan keuangan Desember 2012 sebagai acuan penerbitan obligasi. PT Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas ditunjuk sebagai penjamin pelaksana serta PT Bank CIMB Niaga sebagai wali amanat.
Per 31 Desember 2012, BUMN konstruksi ini mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 5,032 triliun, meningkat 40 persen dari Rp 3,602 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Namun, laba perusahaan tahun berjalan turun 7 persen dari Rp 116,732 miliar menjadi Rp 107,859 miliar.
Penurunan laba perusahaan ini disebabkan oleh meningkatnya beban pokok penjualan sebesar 41 persen dari Rp 3,252 triliun menjadi Rp 4,586 triliun. Hal ini dipicu beban pokok penjualan dari jasa konstruksi yang melonjak 37 persen menjadi Rp 1,141 triliun.
ANANDA PUTRI
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah