TEMPO.CO, Jakarta -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bakal memiliki anggota baru yang khusus menghimpun pengusaha pertambangan yang ada di daerah. Asosiasi yang dibentuk pada 20 Maret 2013 ini bertujuan untuk menghimpun pengusaha pertambangan, khususnya yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah kabupaten kota.
"Sejak berdiri kami sudah memiliki 10 anggota, tapi tidak menutup kemungkinan ribuan pengusaha di daerah akan segera mendaftar," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Daerah (Aspperda) Tonny Uloli, dalam konferensi pers yang digelar di Menara Kadin, Senin, 20 Mei 2013.
Tonny mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan antara Aspperda dengan asosiasi pertambangan lainnya. Hanya saja, ia menekankan bahwa fokus dari asosiasi ini untuk mewadahi pengusaha yang memiliki izin tambang di daerah. "Kebanyakan pengusaha pertambangan itu izin lahannya di daerah, tapi berdomisili di Jakarta," ujarnya.
Sekretaris Jenderal Aspperda, Zulnahar Usman mengatakan pembentukan asosiasi ini juga menjadi wadah kontrol bagi para pengusaha yang sekedar mencari izin di daerah. "Tetapi pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga terjadi tambang-tambang terbuka dan tidak bertanggung jawab," ujar Zulnuhar.
Padahal, sejak mendapat izin dari bupati, tertera kewajiban-kewajiban penambang. "Dari mendesain hingga paska tambang itu tanggung jawab dari pengusaha," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga Yugi Prayanto Hadiputranto menyebutkan tugas asosiasi sebagai fasilitator. "Jika terjadi dispute antara pengusaha, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat," ujarnya.
AYU PRIMA SANDI