TEMPO.CO, Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi dan mudahnya akses internet, E-Commerce atau bisnis online memiliki potensi yang cukup besar. Daniel Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, idEA mengatakan bahwa saat ini e-commerce sudah merambah berbagai sektor, mulai kesehatan, retail hingga fashion. "Tahun 2013, perkembangan e-commerce bisa mencapai 4-6 kali lipat," ujar Daniel seusai Diskusi Terbuka Memperjuangkan Implementasi PP 82 Yang Memajukan Ekonomi Berbasis Internet, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2013.
Menurut Azhar Hasyim, Direktur E-Bussiness Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada tahun 2012, potensi e-commerce mencapai Rp 160 triliun dan di tahun 2013 diperkirakan akan naik 30 persen. Potensi besar e-commerce ini harus didukung oleh regulasi yang bisa melindungi konsumen dari penipuan yang marak terjadi dalam jagat online.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam peraturan itu, semua penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftarkan usahanya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan mendaftar, Kementerian dapat menjamin usaha yang dijalankan aman.
"Segera setelah Rancangan Peraturan Menteri selesai, PP ini akan dijalankan," ujar Ashwin Sasongko, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada kesempatan yang sama.
Rancangan Peraturan Menteri akan mengatur tata cara pendaftaran dan sanksi yang akan didapat jika tidak atau terlambat mendaftar. Peraturan ini mengatur semua perusahaan yang beroperasi didalam negeri, baik perusahaan asing maupun lokal. "Kalau operasinya di luar negeri ngapain kita atur," ujar Ashwin.
Diskusi ini bertujuan untuk membahas Peraturan Pemerintah Nomor 82 dari berbagai sisi, baik bisnis, industri, dan implementasi teknis yang masih dikonsepkan oleh Kominfo dalam bentuk Rencana Peraturan Menteri yang perlu diuji publik. Hasil akhir diskusi ini akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Peraturan Menteri.
TIKA PRIMANDARI