Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Produk Pertanian Lokal Diyakini Sanggup Bersaing

image-gnews
Sejumlah pekerja dari Balai Besar Karantina Pertanian, mengeluarkan ratusan kardus buah impor saat pemusnahan 2 kontainer jeruk Mandarin Kinnow asal Pakistan yang telah rusak dan busuk, di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) PT Excellent Kencana, Gresik (2/5). TEMPO/Fully Syafi
Sejumlah pekerja dari Balai Besar Karantina Pertanian, mengeluarkan ratusan kardus buah impor saat pemusnahan 2 kontainer jeruk Mandarin Kinnow asal Pakistan yang telah rusak dan busuk, di Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) PT Excellent Kencana, Gresik (2/5). TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian mengklaim produk hortikultura lokal terutama produksi buah-buahan lokal mampu bersaing dengan produk impor. Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim mengatakan, alasan pemerintah tidak lagi melakukan pelarangan impor beberapa komoditas hortikultura karena yakin konsumen sendiri yang akan menentukan pasar.

"Karena kami bersaing. Kalau mau rugi silahkan produk impor masuk, nanti harga yang main. Kuat atau tidak importir kalau petani marah karena harga turun," kata Hasanuddin saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin 6 Mei 2013.

Ia menyatakan, pemerintah tidak lagi mengatur secara detil pemasukan produk impor berdasarkan waktu dan volume yang diperbolehkan. Sebab, kata dia, pemerintah akan menyerahkan terbentuknya harga hortikultura di dalam negeri berdasarkan mekanisme pasar."Tapi tetap harus ada rekomendasi ketika importir mau mendapatkan surat izin pemasukan impor. Rekomendasinya tidak khusus tapi tetap ada diskusinya seperti apa, tidak dibiarkan liar," ujar Hasanuddin.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Yasid Taufik mengatakan, meski tidak lagi melarang impor dan membatasi waktu pemasukan, pemerintah tetap mengatur 15 komoditas produk hortikultura impor. Pemerintah, kata dia, tetap menjadikan data produksi lokal sebagai acuan pengaturan impor.

"Dasarnya bagaimana kami lakukan pengaturan berapa kekurangan kebutuhan, itulah yang diimpor. Berapa juga kebutuhan masyarakat terhadap produk hortikultura," kata Yasid saat ditemui akhir pekan lalu.

Ia tak khawatir pencabutan larangan impor pada semester kedua nanti bisa melemahkan daya saing produk hortikultura lokal. Sebab, menurut dia, produk lokal memiliki daya saing dari segi kualitas dan kesegaran. "Kami evaluasi atas kebijakan, bagaimana supaya lebih efektif mana yang perlu ditingkatkan dan disederhanakan," ujarnya.

Pengaturan tetap dilakukan pemerintah untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri. Pengaturan juga diperuntukkan untuk menghindari terjadinya kekurangan atau kelebihan pasokan sehingga harga bisa tetap stabil. Pengaturan ini diantaranya importir harus memiliki sarana penyimpanan yang telah diverifikasi sebagai pemilik Importir Terdaftar (IT) dari Kementerian Perdagangan.

Lalu importir juga harus memiliki kapasitas gudang pendingin sesuai volume yang diajukan.
"Tidak semua negara punya kesamaan komoditas. Prinsipnya volume impor akan dilakukan berdasarkan data produksi di dalam negeri dan berapa kebutuhannya," kata Yasid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada semester pertama tahun ini, Kementerian Pertanian melarang impor beberapa komoditas hortikultura dengan cara tidak dikeluarkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk 13 jenis produk mulai akhir Januari hingga Juni mendatang. Tidak dikeluarkannya RIPH 13 jenis produk hortikultura ini karena bertepatan dengan masa panen petani.

Aturan mengenai impor produk hortikultura diatur melalui dua peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. 

Atas dasar aturan itu, Kementerian Pertanian menghentikan sementara keran impor 13 jenis produk hortikultura. Jenis yang dihentikan sementara ini adalah lima enam produk buah yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, dan durian, lalu tiga jenis bunga yaitu anggrek, krisan, dan heliconia, juga empat jenis produk sayuran yaitu kubis, cabai, dan brokoli, kentang.

ROSALINA



Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia
| Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Baca juga:
Ini Motif Perbudakan Buruh Panci di Tangerang

Massa Bakar Al-Quran di Masjid Jemaat Ahmadiyah

Ini Kata Dubes Inggris Soal Kantor OPM di Oxford

Anwar Ibrahim Berkicau Menangkan Pemilu Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

1 hari lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri

Eks ajudan Syahrul Yasin Limpo mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 50 miliar dari mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

8 hari lalu

Warga melihat kondisi bangunan yang terseret banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 6 April 2024. Data Nagari Bukik Batabuah menyebutkan  banjir lahar dingin  yang terjadi pada Jumat (5/4) itu menerjang 17 unit mobil dan sejumlah motor dan 40 rumah, tiga di antaranya rusak berat, serta areal pesawahan dan memutus sementara jalan alternatif mudik Pekanbaru - Padang.   ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat telah merusak hingga ribuan hektare lahan pertanian di sekitar wilayah tersebut.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

17 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

20 hari lalu

Pemandangan sawah teras siring di Jatipurno Wonogiri. Maps.Google/Novi Ardianto
Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

Google berupaya untuk mengimplementasikan teknologi Google AI AnthroKrishi ini untuk skala global, termasuk Indonesia.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

21 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

22 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Guru Besar Unpad Ajarkan Empat Metode Pemberantasan Gulma Tani, Mana yang Paling Efektif?

23 hari lalu

Petani memanen padi di Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis 7 Maret 2024. Sekitar 20 hektare lahan pertanian di kawasan itu terdampak banjir akibat tanggul waduk jebol. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Guru Besar Unpad Ajarkan Empat Metode Pemberantasan Gulma Tani, Mana yang Paling Efektif?

Guru Besar Unpad memaparkan sejumlah metode pemberantasan gulma di lahan tani. Pemakaian hebrisida efektif, namun berisiko.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

25 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.