Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vaksin Telat, Peternak Itik Sudah Rugi Rp 115 M

image-gnews
Sub Dinas Peternakan Jakarta Barat merazia unggas peliharaan warga, Kamis (10/1) untuk mengantisipasi menyebarnya virus flu burung jenis baru yang kembali menyerang unggas di wilayah Jawa. TEMPO/Tony Hartawan
Sub Dinas Peternakan Jakarta Barat merazia unggas peliharaan warga, Kamis (10/1) untuk mengantisipasi menyebarnya virus flu burung jenis baru yang kembali menyerang unggas di wilayah Jawa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Peternak Unggas Lokal Indonesia (Himpuli) Ade Meirizal Zulkarnaen menilai langkah pemerintah untuk mengedarkan vaksin flu itik pada 8 Mei mendatang terlalu terlambat. Semestinya, vaksin itu diedarkan sejak awal tahun lalu ketika virus merebak dan banyak menyebabkan kematian itik. 

"Sudah sejak lama kawan-kawan peternak itik tanya kapan vaksin bisa didistribusikan," kata Ade.

Ade mengatakan, akibat virus flu burung H5N1 clade 2.3.2 itu, peternak itik terlanjur telah mengalami kerugian hingga Rp 115 miliar. Angka kerugian ini dihitung dari jumlah itik yang mati dikalikan dengan rata-rata harga itik. "Data Himpuli yang mati ada 450 ribu ekor itik dengan harga rata-rata Rp 30 ribu per ekor," ujarnya.

Namun, peternak tetap menyambut baik janji pemerintah untuk mengedarkan 8 Mei mendatang. Menurutnya, produksi vaksin ini seharusnya disesuaikan dengan jumlah populasi itik yang mencapai 50 juta ekor. 

Ade menyarankan pemerintah mengedarkan vaksin baru itu ke daerah-daerah sentra itik seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. "Vaksin ini bersifat preventif untuk menciptakan kekebalan tubuh pada itik sehingga tidak terkena di kemudian hari," ujarnya. 

Kementerian Pertanian sebelumnya menyatakan, vaksin virus flu burung (avian influenza/AI) H5N1 clade 2.3.2 siap diedarkan 8 Mei mendatang. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro mengatakan, untuk tahap awal akan diedarkan 4 juta dosis vaksin.

Vaksin akan diedarkan secara gratis kepada para peternak karena ditanggung oleh subsidi pemerintah. "Kami menemukan vaksin baru ini setelah melalui berbagai tahapan seperti shedding lab, shedding test, hingga proses pendaftaran," kata Syukur kepada wartawan, di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syukur menjelaskan, vaksin untuk tahap pertama ini diproduksi oleh Pusat Veterinaria Farma (Pusvetma) dari lima produsen yang telah ditunjuk pemerintah. Kementerian Pertanian telah menunjuk empat perusahaan swasta dan satu milik pemerintah untuk memproduksi vaksin virus flu burung yang menyerang itik. Keempat perusahaan itu adalah PT Sagi Capri, PT Vaksindo Satwa Nusantara, PT Sanbio Laboratories, dan PT Medion, dan satu Pusvetma.

ROSALINA 


Topik Terhangat:

Harga BBM |
Susno Duadji | Gaya Sosialita | Ustad Jefry | Caleg

Berita Terpopuler:

Ayu Azhari Sering Ketemu Ahmad Fathanah
Coboy Junior Diadukan ke Komisi Penyiaran 

Tiga Isu Negatif Terkait Akun @SBYudhoyono

Ayu Azhari: Saya Korban Janji Ahmad Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

15 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

18 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

19 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

23 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

39 hari lalu

Burung kakatua putih. ANTARA
Demam Kakatua Renggut 5 Nyawa di Eropa, Cek Penyebab dan Gejala

Demam kakatua dengan mudah menyebar di antara unggas dan juga menular ke manusia. Siapa saja yang berisiko tertular dan apa gejalanya?


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

45 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

47 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

48 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

48 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.