TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan beberapa kebijakan khusus untuk suplemen kesehatan (health supplement). Ditemui dalam seminar "Health and Food Supplements", 24 April 2013, Lucky S. Slamet selaku Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Lucky S. Slamet mengatakan ada tiga kebijakan inti mengenai suplemen kesehatan.
Menurut dia, suplemen kesehatan memiliki peranan penting untuk peningkatan gizi dan taraf kesehatan masyarakat Indonesia. Pertama, suplemen kesehatan diposisikan sebagai produk yang dapat meningkatkan kesehatan dan melindungi masyarakat. “Dengan demikian, ada jaminan jangka panjang,” katanya.
Kedua, produk suplemen kesehatan tidak boleh diiklankan. Hal ini, menurut Lucky, dapat menciptakan supply industry demand yang besar. Yang ketiga adalah BPOM melakukan regulasi dari pra-distribusi sampai pasca-distribusi produk suplemen kesehatan tersebut.
Tahun ini BPOM juga menyatakan akan mengganti istilah food supplement menjadi health supplement, karena memang untuk kesehatan. Alasan lainnya yaitu supaya ada kadar kandungan yang jelas. “Supaya tidak ada penyimpangan kandungan,” katanya kepada Tempo.
Lucky menambahkan, dengan pencapaian millenium development goals (MDGs) di bidang kesehatan, didapati ada beberapa bentuk kekurangan gizi yang membutuhkan mineral-mineral tertentu. Maka dari itu diperlukan adanya pemberdayaan masyarakat yang lebih dalam sosialisasi suplemen kesehatan ini. “Intinya, BPOM sudah membuat standar untuk masyarakat Indonesia.”
AMRI MAHBUB
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0