TEMPO.CO, Malang-Pemerintah Kota Malang berencana memusatkan kawasan industri di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Malang, seluas 300 hektare. Pemerintah kini tengah menyusun studi kelayakan serta merencanakan konsep kawasan industri terpadu tersebut.
"Lokasi industri semrawut, perlu diatur," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Hadi Santoso, dalam rapat koordinasi pengembangan industri daerah di Hotel Kartika Graha, Jumat, 4 April 2013.
Arjowinangun dipilih sebagai kawasan industri dan perdagangan sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah. Kawasan industri tersebut akan dibangun dengan konsep industri ramah lingkungan. Studi kelayakan ini diperkirakan akan selesai dalam lima bulan, setelah itu dilakukan penyusunan detail engineering design.
Menurut dia, banyak industri dan usaha perdagangan yang berdekatan dengan permukiman warga. Dikhawatirkan limbah industri mengancam penduduk dan membahayakan kesehatan warga. Kini, tengah didata industri yang berdiri berdekatan dengan permukiman penduduk. Terutama, industri yang limbahnya membahayakan kesehatan.
Direktur Jenderal Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi mengatakan kawasan industri perlu dibangun secara terintegrasi. Selain agar lebih efisien dan efektif, untuk memudahkan pengolahan limbah industri.
Menurut dia, inisiatif pemerintah daerah membangun kawasan industri cukup besar. Namun, pemerintah belum bisa menggandeng investor besar untuk menciptakan kawasan industri yang terintegrasi.
Untuk membangun sebuah kawasan industri terintegrasi, dibutuhkan lahan seluas 1.000 hektare dengan infrastruktur yang memadai, meliputi fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Anggaran yang dibutuhkan besar, butuh investor," katanya di tempat yang sama.
Untuk itu, Kementerian mengajak investor kakap untuk membangun kawasan industri di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berinisiatif mendekati investor untuk menanamkan modal membangun kawasan industri.
EKO WIDIANTO