TEMPO.CO, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dipastikan mendapatkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas dari Blok Maleo setelah selama puluhan dana dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Soal DBH sudah ada, tapi besarannya yang belum final," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Jawa, Bali, Madura, dan Nusa Tenggara (Jabamanusa), Agus Kurnia, di Sumenep, Kamis, 28 Maret 2013.
Menurut Agus, rencananya pada 8 April mendatang akan ada pertemuan antara otoritas Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Enerji dan Sumber Daya Mineral.
Agenda pertemuan membahas soal berapa jatah dana bagi hasil untuk Kabupaten Sumenep. "Kami akan hadir tapi pasif. Kami hanya akan menyampaikan produksi di Blok Maleo. Kementerian Keuangan yang memutuskan berapa jatah Sumenep," ujar Agus.
Bupati Sumenep Busyro Karim sebelumnya mengatakan memperoleh DBH Blok Maleo bukan perjuangan yang mudah. Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Sumenep menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Migas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, Blok Maleo dinyatakan masuk wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena berasa di atas 6 mil dari pantai. Namun, setelah diukur ulang oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, ternyata kurang dari 6 mil, yang berarti Blok Maleo masuk wilayah Kabupaten Sumenep. Pada 18 September 2008, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Sumenep. "Tapi putusan itu baru dilaksanakan dua tahun terakhir," ucap bupati.
Terletak di perairan Pulau Gili Genting, Blok Maleo memproduksi 100 juta kaki kubik gas per hari. Hitung-hitungan kasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Sumenep, dari produksi tersebut Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 65 miliar per tiga bulan.
MUSTHOFA BISRI