TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kawasan Konservasi dan Bina Hutan Lindung Kementerian Kehutanan, Bambang Dahono Adji, menyatakan pemerintah telah menetapkan zonasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Dengan penetapan zonasi ini, pembongkaran vila yang berada di kawasan tersebut memiliki dasar hukum.
"Vila itu melanggar, harus tegas, dibongkar. Siapa pun yang punya tidak peduli. Kita harus tegas, itu taman nasional yang diperhatikan internasional," kata Bambang ketika ditemui di Kementerian Kehutanan, Selasa, 26 Maret 2013.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya akan membongkar vila di kawasan tersebut secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal saat pengembalian wilayah hutan.
"Prinsipnya orang ini melanggar aturan, tidak boleh di situ. Tapi perlu sosialisasi dulu. Jangan sampai menimbulkan ekses, misalnya kerusuhan. Karena itu kami melakukan secara bertahap," kata Zulkifli di tempat yang sama.
Bambang mengatakan Kementerian Kehutanan juga telah membuat rencana pengelolaan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Agus Priambudi mengatakan bahwa akan ada zona khusus untuk wisata alam di taman nasional tersebut.
Agus mengatakan masih ada vila yang dimungkinkan berada di lokasi untuk mendukung wisata alam. Agus mengatakan kriteria vila yang boleh berada di lokasi tersebut akan ditentukan dengan pertimbangan ilmiah.
"Nanti dilihat dari pertimbangan ilmiah, misalnya vila beton mungkin tidak diperkenankan karena daya serap turun. Jadi nanti bagaimana membentuk vila dari kayu yang sifatnya lebih menyatu dengan alam," kata Agus.
Saat ini ada ratusan vila liar berdiri di area Lokapurna yang masuk zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Jawa Barat. Alih fungsi lahan yang merusak kawasan yang merupakan area tangkapan air di hulu Sungai Cisadane itu ditengarai sebagai salah satu penyebab banjir di Jakarta dan sekitarnya.
BERNADETTE CHRISTINA
Berita Terpopuler:
Tahanan LP Sleman Sempat Dianiaya Sebelum Ditembak
Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman
Asal-usul Peluru di Penjara Cebongan Sleman
Gara-gara Eyang Subur, Adi Bing Slamet Dimusuhi
Pengamat: Penyerangan LP Sleman Tanda Frustrasi