TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum akan menyiapkan regulasi khusus terkait pemanfaatan ruang di bawah tanah. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, regulasi tersebut penting untuk segera diatur guna mengakomodasi kebutuhan akan pembangunan terowongan infrastruktur yang mendesak.
“Saat ini Indonesia belum ada aturan mengenai pemanfaatan ruang di dalam tanah sehingga sangat sedikit terowongan yang dibangun oleh pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2013. Menurut dia, Indonesia hingga kini belum punya aturan yang tegas atau pedoman mengenai bagaimana kepemilikan ruang di bawah tanah itu.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang, katanya, hanya mengatur tata ruang di atas bumi, laut, dan udara. Sedangkan pengaturan ruang di bawah bumi belum ada. “Aturan itu nantinya diharapkan menjadi pedoman seperti Standar Nasional Indonesia sehingga lebih jelas penerapannya.”
Akibat belum adanya pengaturan pemanfaatan ruang di bawah tanah, kata Hermanto, Kementerian Pekerjaan Umum hanya mau membangun terowongan di tanah milik publik, seperti di bawah jalur rel kereta api, jalan, ataupun sungai. Pemerintah tidak dapat membangun di bawah tanah milik privat karena belum ada regulasi yang jelas.
Oleh sebab itu, Kementerian mulai mengkaji kemungkinan pemafaatan ruang di bawah tanah, khususnya di wilayah tanah milik privat. Ia menyebutkan, di beberapa negara, penerapan regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah berbeda-beda.
"Ada yang di kedalaman tertentu sudah menjadi milik publik dan ada pula yang menerapkan kedalaman tertentu dari aspek konstruksinya, misalnya 10 meter dirasa sudah aman atau 40 meter juga bisa,” kata Hermanto.
RAFIKA AULIA
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP
Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan