TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan memanggil 11 importir hortikultura, besok. Pemeriksaan terhadap importir akan dilakukan sejak pukul 10.00 pagi. "Kami mau meminta keterangan kenapa mereka tidak mengeluarkan barangnya padahal sudah clear di Pelabuhan Tanjung Perak," kata Komisioner KPPU Munrokhim Misanam kepada Tempo, Kamis, 21 Maret 2013.
Akibat tidak dikeluarkannya kontainer hortikultura yang di dalamnya ada komoditas bawang, pasokan di dalam negeri menipis dan harga melambung tinggi. Karena itu, KPPU mengindikasikan kuat terjadinya kartel bawang oleh importir.
KPPU pun mewaspadai kartel yang dilakukan oleh importir dan pengambil kebijakan. Kedua pihak inilah yang dinilai bisa mempermainkan stok dan membuat harga tak stabil. "Perlu diawasi betul, karena timpang sedikit saja harga bisa naik-turun," katanya.
Di tingkat pengambil kebijakan, kata Munrokhim, kartel bisa terjadi karena sistem dan aturan yang dibuat. Sistem kuota yang ditetapkan pemerintah untuk komoditas bawang putih dan produk hortikultura lainnya memang rawan menimbulkan kartel. "Kalau di level importir, terbukti melakukan kartel, bisa kami tindak," ujarnya.
Menurut Munrokhim, permainan kartel menyebabkan harga sulit diprediksi karena pasokan menjadi elastis. Ketika terjadi kelangkaan pasokan, importir dan pedagang besar sengaja menahan untuk menaikkan harga. Namun, ketika harga mulai turun, importir melepas seluruh stok yang dimiliki.
"Pedagang besar yang punya stok 30-40 ton pasti menjualnya melihat situasi. Ketika pasokan seret, jual sedikit-sedikit dengan harga mahal. Ketika harga murah, dia cepat-cepat jual," ujarnya.
Karena situasi seperti ini, ia meminta pengambil kebijakan segera melakukan kaji ulang peraturan yang berlaku. Jangan sampai kebijakan yang dibuat bisa membuka peluang terjadinya kartel.
ROSALINA
Berita terpopuler lainnya:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK
SBY Bercerita Kantornya Tak Mewah
Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP