TEMPO.CO, Jakarta -Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sepakat pencabutan moratorium izin tebang hutan ditunda hingga dua tahun. Moratorium tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Moratorim izin tebang hutan ini akan segera berakhir pada 20 Mei 2013.
"Moratorium ini waktu bagi kita untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia bahwa kita bisa kurangi emisi," kata Deputi I UKP4 Heru Prasetyo di Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.
Menurut dia, perpanjangan waktu moratorium tebang hutan juga menghindari munculnya tumpang tindih lahan dan konflik sosial. Sebab, proses yang buruk dalam birokrasi pemberian izin pemanfaatan hutan menimbulkan kebingunan dan ketidakpastian investor di lapangan.
Moratorium pemberian izin baru tersebut, lanjutnya bermanfaat untuk memperbaiki tata kelola baru. "Tapi moratorium ini kan dasarnya Inpres, jadi kalau presiden ganti maka inpres selesai. Begitu presiden baru muncul jadi pertanyaan apakah moratorium diteruskan tidak," ujarnya.
Selama moratorium, lanjutnya, pemerintah dan UKP4 akan memperbaiki peta pemanfaatan lahan hutan. Perbaikan ini nantinya akan membuat semua peta hutan mengacu pada data base tunggal dan seragam sehingga tidak berbeda satu sama lain. "Peta ini datanya harus benar dan sama secara nasional hingga tiap provinsi," kata Heru.
Saat ini, UKP4 sedang berusaha mensinkronisasi data dan angka luasan hutan termasuk peruntukkannya. Dengan keseragaman data ini nantinya pemerintah bisa menghitung angka emisi secara pasti, termasuk soal laju deforestasi hutan dan kandungan karbonnya.
ROSALINA
Baca juga:
Jupe Tertangkap di Cibubur
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Topik Terhangat:
Hercules Rozario || Krisis Bawang || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas