TEMPO.CO, Temanggung - Bekas galian liar golongan C di Desa Kwadungan Gunung, Kwadungan Jurang dan Kruwisan di Kecamatan Kledung berubah menjadi lahan perkebunan bawang merah dan bawang putih sejak Oktober 2012 lalu.
Di Desa Kwadungan Gunung, reklamasi lahan eks galian C seluas 10.000 meter persegi dilakukan mandiri oleh masyarakat sekitar. Alih fungsi lahan dilakukan agar tidak terjadi kerusakan lebih parah dan mengurangi kerugian akibat lahan yang menganggur.
Slamet (32), pemilik eks penambangan galian C menjelaskan reklamasi dilakukan dengan pengembalian batu dan pasir yang telah digali secara merata pada permukaan galian. Selanjutnya pada permukaan tersebut ditumpuk tanah dengan ketebalan 40 sampai 60 sentimeter. Setelah itu baru ditanami bawang.
"Selain bawang juga dilakukan penanaman jagung, palawija, tembakau, dan kayu keras seperti kayu jabon (jati kebon), suren dan sengon," katanya Selasa 19 Maret 2013.
Bupati Temanggung Hasyim Afandi mengatakan Temanggung bukan daerah galian tambang jenis C. Hal ini tertuang dalam Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk tindakan hukum bagi pelaku adalah pasal 41 ayat 1 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasyim juga menyatakan bahwa galian C di daerah Desa Kwadungan Gunung, Kwadungan Jurang dan Kruwisan sebagian telah dibeli oleh Pemkab untuk pengembangan lokasi Agro Techopark. Ia juga sudah mengetahui sebagian lahan yang tidak dibeli telah digunakan oleh petani sebagai lahan pertanian.
"Lahan milik petani yang digunakan untuk lahan pertanian merupakan hak milik masing-masing petani. Kami berterimakasih karena telah membantu reklamasi eks-galian liar," tambahnya.
OLIVIA LEWI PRAMESTI
Berita Terpopuler:
Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
Jupe Tertangkap di Cibubur
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Ada Mayat Terikat dengan Mulut Dilakban di Bandara