TEMPO.CO, Tangerang - Kementerian Perhubungan menyatakan telah mengalokasikan miliaran rupiah untuk sistem pelayanan terpadu satu pintu atau National Single Window (NSW) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. "Untuk kali ini, Rp 7 miliar, dari DIPA Kementerian Perhubungan," kata Menteri Perhubungan, Evert Erenst Mangindaan, dalam konferensi pers, Rabu, 13 Maret 2013.
Ia menyebut ada dua manfaat NSW. Pertama, adanya pengumpulan informasi mengenai pengiriman barang secara terintegrasi. Kedua, terjadi sinergi proses ekspor dan impor, mulai dari keluar-masuknya barang dari dan ke pesawat hingga pendistribusian kepada publik. "Ini lintas instansi. Ada 15 instansi yang sistemnya harus diseragamkan," ujar Mangindaan.
Dia berharap penerapan NSW dapat mempercepat proses ekspor dan impor. Ia menuturkan, Bandara Soekarno-Hatta menjadi bandara pertama di ASEAN yang menerapkan NSW.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, ada empat bandara utama lainnya di Indonesia yang akan menerapkan NSW, yakni Bandara Kuala Namu (Sumatera Utara), Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Juanda (Jawa Timur), serta Bandara Hasanuddin (Makassar).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, menyatakan NSW menjadi sinergi antara penyedia jasa kargo serta bandara untuk menyediakan informasi secara terpadu. "Selain itu, juga memastikan bahwa barang yang beredar itu aman untuk masyarakat," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono.
Menurut Agung, yang menjadi tantangan dalam NSW adalah memberi pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya sistem airportnet tersebut. Ia menuturkan, yang harus dipikirkan adalah langkah untuk menggabungkan lembaga pemerintahan (government agency) serta penyedia jasa kargo dalam airportnet di semua bandara internasional di Indonesia.
Dengan penerapan NSW, kata dia, penanganan kargo diharapkan bisa berlangsung singkat. Sistem tersebut mutlak harus diikuti pengguna jasa kargo untuk menjalankan bisnis di bandara. Ia pun menyebut impor surat kabar sebagai contoh proses yang memerlukan waktu cepat. "Misalnya, media mengimpor koran dari luar negeri. Itu butuh pelayanan segera," ujarnya.
Untuk kebutuhan pelayanan segera, Agung mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fasilitas rush handling. Namun, menurut dia, jangka waktu proses pengurusan barang tergantung pula dari kecepatan masing-masing penyedia jasa untuk menyerahkan dokumen administrasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dia menjanjikan pelayanan nonstop, 24 jam sehari, tujuh hari sepekan. "Tidak ada libur," ucapnya.
MARIA YUNIAR
Terpopuler:
Bambang Soesatyo Ungkap Pertemuan dengan Djoko
Barcelona Balas Milan Dua Kali Lipat
Ikut Demo, Sutiyoso Curhat
Yudhoyono Larang Ketua Demokrat Maju Pilpres
Prabowo: Negara Ini Sedang Sakit