TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Terminal Peti Kemas Surabaya memastikan sebanyak 35 kontainer berisi komoditas impor bawang putih akan dimusnahkan atau reekspor. Operation Manajer Terminal Petikemas Surabaya, Rumaji, menuturkan kontainer itu sejak Januari 2013 telah berada di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Pihak karantina Tanjung Perak, kata Rumaji, secara resmi menahan 35 kontainer tersebut pada Rabu pekan lalu, 6 Maret 2013. Sebanyak 25 kontainer itu merupakan milik PT Citra Gemini dan 10 kontainer milik PT Amanah Jaya Abadi. Merujuk kepada aturan yang berlaku, jika tak ada upaya meloloskan kontainer-kontainer itu sejak resmi ditahan hingga 14 hari ke depan, maka akan dimusnahkan atau reekspor ke negara asal. "Aturannya seperti itu," kata Rumaji, Selasa, 12 Maret 2013.
Ia menjelaskan, kontainer berisi bawang putih itu berasal dari negara Cina serta tidak dilengkapi dokumen RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). Rumaji memastikan, kejadian ini akibat ulah spekulan yang enggan mengurus persyaratan impor komoditas yang dibutuhkan.
Seharusnya, dokumen RIPH itu sudah beres sebelum kontainer-kontainer itu datang di Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, importir harus mengantongi SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan dan LSI (laporan Surveyor Independen) dari negara asal barang. Sebab, kelengkapan dokumen itu menjadi dasar bagi bea cukai mengeluarkan izin jalan. "Kalau dokumen SPI dan LSI itu bisa menyusul, yang penting RIPH harus sudah ada sebelum barang tiba di pelabuhan," ujarnya.
Selain bawang putih, Rumaji mengakui cukup banyak kontainer-kontainer berisi produk hortikultura impor yang tertahan di Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Kendalanya sama, yakni kelengkapan dokumen importasi produk hortikultura. Soal kabar 660 kontainer berisi produk hortikultura impor yang tertahan di Terminal Peti Kemas Surabaya, ia enggan memastikan. Rumaji berdalih, belum tentu 660 kontainer itu tertahan secara resmi. Sebab, penumpukan kontainer di TPS belum bisa dikatakan tertahan.
Sebelumnya, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Wilayah Jawa Timur mendesak pada pemerintah segera mengakhiri pembatasan impor produk hortikultura. Desakan dilakukan guna mereduksi harga bawang putih yang telah menyentuh kisaran Rp 60 ribu per kilogram.
Ketua Umum Ginsi Jatim, Bambang Sukadi, mengatakan langkah Kementerian Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 yang membatasi impor 13 produk hortikultura, salah satunya bawang putih, terbukti tak efektif. Bambang melihat, tidak seharusnya komoditas bawang putih masuk dalam program pembatasan impor sebab petani lokal belum banyak yang bercocok tanam bawang putih. "Senin lalu, saya melihat sebanyak 660 kontainer komoditas hortikultura tertahan di Terminal Peti Kemas Surabaya," kata Bambang.
DIANANTA P. SUMEDI
Baca juga
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Tahanan Hercules dan Puluhan Anak Buahnya Dipisah
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda
Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar Perampok Emas