Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU Tabungan Perumahan Rakyat Dikebut DPR  

image-gnews
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, menargetkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat akan selesai pada Juli tahun 2013. "Kami kebut terus agar undang-undang tersebut bisa selesai tahun ini," kata Djan saat ditemui di Hotel Gran Mahakam, Jumat, 1 Maret 2013.

Ia menjelaskan, rancangan undang-undang saat ini sudah masuk tahap pembahasan daftar inventaris masalah. Jika proses pembahasan bisa dilaksanakan dengan lancar, kata Djan, maka tahun ini pemerintah memiliki payung hukum agar masyarakat pekerja kelas menengah ke bawah bisa memiliki rumah melalui tabungan perumahan.

Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat merupakan undang-undang yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat dan telah masuk dalam program legislasi nasional. Undang-undang itu akan mengatur mengenai tabungan perumahan jangka panjang yang diperuntukkan bagi pekerja sektor formal dengan pendapatan menegah ke bawah. Dengan tabungan itu, diharapkan hambatan perumahan bagi masyarakat kecil dan menengah bisa dipecahkan secara perlahan.

"Rancangan undang-undang ini akan sangat membantu pemerintah dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat," kata Djan. Oleh karena itu, Djan mengatakan, Kementerian Perumahan Rakyat menyambut baik inisiatif DPR untuk segera menyusun regulasi tabungan perumahan rakyat melalui sebuah undang-undang.

Menurut Djan, tabungan perumahan sebenarnya bukan hal yang baru. Konsep tabungan perumahan itu sudah dilaksanakan di banyak negara, seperti Singapura dan Malaysia, agar rakyatnya memiliki akses terhadap kepemilikan rumah dengan harga terjangkau. Di negara itu, tabungan perumahan menjadi satu paket dengan tabungan jaminan sosial dan kesehatan dan berasal dari potongan upah pekerja.

Hampir sama dengan mekanisme di luar negeri, dana tabungan perumahan rakyat di Indonesia juga akan dipotong dari upah pekerja setiap bulannya. Ia mengatakan, draft terbaru Rancangan Undang-Undang Perumahan Rakyat menyebutkan sebanyak lima persen dari upah minimum regional pekerja dengan status pegawai tetap akan dipotong setiap bulanya sebagai tabungan perumahan rakyat.

Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh lembaga baru bernama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Peserta tabungan perumahan dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah untuk membeli rumah landed atau rumah susun hak milik dengan luas maksimal 36 meter per segi. "Tabungan ini hanya disediakan untuk pembelian rumah pertama," kata Djan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Djan, konsep tabungan perumahan rakyat itu tidak berbeda jauh dengan kredit kepemilikan rumah di bank umum. Peserta tabungan dapat mengajukan kredit dengan tenor pinjaman tertentu. Bedanya, bunga KPR tabungan perumahan rakyat akan dibuat serendah mungkin, yaitu berkisar 2-3 persen per tahun. Berbeda dengan bunga KPR saat ini yang lebih dari delapan persen per tahun.

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kementerian Perumahan Rakyat Indonesia, Agus Sumargiarto, mengatakan, setelah RUU tersebut disahkan, seluruh pekerja sektor formal dan pegawai negeri wajib mengikuti tabungan perumahan rakyat. Sedangkan pekerja sektor informal dibebaskan untuk ikut atau tidak ikut tabungan perumahan rakyat.

"Pekerja informal bisa ikut secara sukarela berdasarkan kontrak," kata Agus pada kesempatan yang sama. Dengan demikian, pekerja informal dibebaskan memilih besaran potongan tabungan per bulan sesuai dengan kemampuan ekonomi dan pendapatannya.

RAFIKA AULIA

Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas 

Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai 

Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah 

Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo 

Jokowi-Ahok Sumringah Bertemu Legenda Arsenal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

Ketua Komisi II DPR RI saat menandatangi persetujuan RUU Papua Barat Daya untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Kerja Komisi II dengan Pimpinan DPD RI dan pemerintah di Gedung Nusantara, Senin (12/9/2022). Foto:Eot/Pdt
RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo


Jika Terpilih, Prabowo Bakal Pisahkan Kementerian PUPR

5 Maret 2019

Foto yang diunggah di akun Facebook Prabowo-Sandi ini menunjukkan Prabowo Subianto membaca surat 'cinta' dari Jawa Gendis Queen di dalam pesawat. facebook.com/indonesiaadilmakmur
Jika Terpilih, Prabowo Bakal Pisahkan Kementerian PUPR

BPN Prabowo Sandiaga akan memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dari Kementerian Pekerjaan Umum jika Prabowo-Sandi terpilih.


Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Pada tahun 2002, Arian mendirikan band di Jakarta bersama Edy Khemod. Keduanya kemudian bertemu dengan Ricky Siahaan (gitaris) dan Sammy Bramantyo (basis) dan sepakat membentuk band yang diberi nama 'Seringai'. TEMPO/Aditia Noviansyah
Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.


Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Badan-badan intelijen Amerika Serikat menuduh Huawei terkait dengan pemerintah Cina dan peralatannya bisa digunakan Beijing untuk memata-matai. Sumber: REUTERS/Aly Song
Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.


Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Ilustrasi Undang-undang. shutterstock.com
Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.


DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Hanafi Rais dalam diskusi Keamanan Data Tanggung Jawab Siapa di Warung Daun Cikini, Sabtu, 10 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.


Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.


PNS, TNI dan Polri Bakal Diikutkan Program Tabungan Perumahan

2 November 2017

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono melihat pameran foto Menjelajah Infrastruktur Indonesia di Summarecon Mal Bekasi, Ahad, 22 Oktober 2017. Tempo/Hendatyo Hanggi
PNS, TNI dan Polri Bakal Diikutkan Program Tabungan Perumahan

Pemerintah meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dengan harga terjangkau melalui program Tapera.


Pengembang Beberkan Hambatan Program Satu Juta Rumah

24 Oktober 2017

Kompleks perumahan di kawasan Tangerang, Banten, 11 Maret 2015. Pembangunan program satu juta rumah untuk mengurangi backlog yang selama ini cukup besar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pengembang Beberkan Hambatan Program Satu Juta Rumah

Direktur Utama PT Menara Tinggi Bertumbuh Tomi Wistan mengatakan para pengembang di pusat dan daerah belum bisa mewujudkan program Satu Juta Rumah.


Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan

24 Oktober 2017

Siswa SD mengambil air yang dapat langsung diminum di instalasi penyulingan air kawasan Bidara Cina, Jakarta, 15 September 2015. Kodam Jaya menghadiahkan alat penyulingan air sungai menjadi air minum, untuk dimanfaatkan warga pinggir kali Ciliwung Bidara Cina. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Program 100 Persen Air Minum Aman PUPR Terkendala Pendanaan

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tak menampik sulitnya mencapai target 100 persen pelayanan air minum untuk 2019, khususnya terkait pendanaan.