TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Perhubungan menyatakan satu atau dua dari 33 pilot yang dilarang terbang sudah boleh kembali bekerja. "Kemungkinan ada satu sampai dua pilot yang sudah terbang lagi," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, saat dihubungi Tempo, Jumat, 15 Februari 2013.
Larangan terbang bagi pilot berlaku tidak lebih dari satu bulan. Namun, kata Bambang, lamanya larangan terbang tergantung jumlah jam yang dilanggar pilot. Ia mengatakan, ada pilot yang baru pertama kali menerima sanksi. "Kalau sudah dua kali, bisa enam bulan dilarang terbangnya," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, ada dua jenis larangan terbang. Pertama, pilot sama sekali tidak boleh terbang untuk sementara waktu jika melanggar aturan jam terbang. Kedua, pilot melanggar ketentuan operasional sehingga mendapat sanksi penurunan pangkat. Pilot tersebut masih boleh terbang. Sanksi jenis kedua pernah dialami pilot Batavia Air. "Kapten pilotnya di-grounded jadi first officer, tapi tetap boleh terbang," ujar Bambang.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan larangan terbang kepada lebih dari 30 pilot maskapai nasional pada Januari. Para pilot dari satu maskapai nasional mendapat larangan terbang lantaran kelebihan jam terbang.
Seorang pilot tidak boleh terbang melebihi 30 jam dalam tujuh hari. Selama satu bulan, pilot dilarang menerbangkan pesawat melebihi 110 jam. "Dalam satu tahun, tidak boleh lewat dari 1.050 jam," kata Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI), Hasfrinsyah. Ia menyebut ketentuan itu merupakan aturan baku dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
MARIA YUNIAR
Baca juga
Direktur Operasional Merpati Tinggalkan Pesan
Pengganti Direktur Merpati Sudah Ditunjuk
Resesi Eropa Diperkirakan Makin Dalam di 2012
Sengketa Apple-Samsung Dinilai Mereda