TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 ribu buruh Jabodetabek yang bergabung di Majelis Pekerja Buruh Indonesia kembali menggelar aksi turun ke jalan hari ini. Menurut salah satu presidium majelis sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, aksi ini mengusung sejumlah tuntutan, seperti menolak penangguhan upah minimum.
"Kami juga memperjuangkan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014, bukan bertahap hingga 2019," kata Said, ketika dihubungi, Rabu, 6 Februari 2013. Sedangkan jaminan pensiun, ia menginginkan programnya sudah dijalankan untuk seluruh pekerja pada 1 Juli 2015, bukan sebagian. Para buruh juga meminta upah layak berdasarkan 84 komponen hidup layak bukan 60 komponen seperti sekarang.
Said menuturkan, 30 ribu buruh ini akan melakukan aksi di depan Istana Merdeka dan gedung DPR. Tidak hanya di Jakarta, aksi dilangsungkan di lima kota besar lainya yakni Bandung, Semarang, Surabaya, Batam, dan Medan, dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan.
"Kami juga menolak inpres Kamnas, Rancangan Undang-Undang Kamnas dan RUU Ormas," kata Said. Alasannya, ketiga aturan tersebut bersifat represif dan lebih mengedepankan pendekatan keamanan ketika menghadapi gerakan sosial dan gerakan buruh yang memperjuangkan kesejahteraan dan keadilannya.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap pelaksanaan demo buruh hari ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Ia meminta para pekerja dan serikat buruh untuk menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara yang baik dan tidak mengganggu kepentingan umum. Muhaimin mengajak para buruh untuk duduk bersama dan berdialog guna mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan beberapa permasalahan di bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
"Pemerintah tidak tinggal diam dalam menanggapi tuntutan buruh. Kami terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak," kata Muhaimin, melalui siaran persnya yang diterima hari ini. Ia berjanji untuk terus membenahi regulasi ketenagakerjaan dan meningkatkan aspek pengawasan pelaksanaanya.
Untuk menyalurkan aspirasinya, kata Muhaimin, para pekerja bisa menggunakan saluran Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja sama Tripartit Nasional antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog mengenai berbagai hal terkait dengan ketenagakerjaan. "Yang paling penting saat ini adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK buruh," tutur Muhaimin, menanggapi penangguhan upah minimum.
SUNDARI
Berita populer lainnya:
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Anas Menjawab Desakan Mundur dari Demokrat
Abraham Samad : KPK Tak Gantung Status Anas
Dicegah KPK, Pemenang Putri Solo Melepas Mahkota