TEMPO.CO, Jakarta - Bank Mandiri kembali menyampaikan wacana soal pemberlakuan asas resiprokal (kesetaraan) atas bank asing yang beroperasi di dalam negeri dan bank lokal yang beroperasi di luar negeri. Hal ini disampaikan Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Keuangan DPR, Rabu, 6 Februari 2013.
Zul mengungkapkan, keberadaan bank asing dalam suatu negara harus memenuhi prinsip saling menguntungkan, keadilan, dan kesamaan perlakuan. Bukan hanya dalam hal ekspansi bisnis misalnya pembukaan anak usaha dan kantor cabang, jaringan anjungan tunai mandiri (ATM) dan electronic data capture (EDC). Tetapi juga komposisi modal bisnis dan soal penggunaan mata uang lokal. "Jadi ada perlakuan yang setara terhadap bank asing.
Zul mengeluhkan perlakuan yang diterima Bank Mandiri dalam ekspansinya ke luar negeri. "Kami hanya diizinkan buka kantor cabang terbatas di Singapura. Sedangkan Singapura buka ratusan cabang di Indonesia. Tidak ada ATM Mandiri di Singapura sedangkan ribuan ATM Bank Singapura ada di dalam negeri. Malaysia juga demikian," katanya.
Bahkan, Zul menjelaskan, Di Shanghai, Cina, Bank Mandiri hanya bisa bertransaksi dalam dolar AS. Kondisi berbeda di dalam negeri, Bank asal Cina bisa mengumpulkan dana dalam rupiah. "Kalau asas resiprokalitas hanya boleh kumpulkan dalam dolar AS. Di Shanghai kami hanya boleh renminbi dalam tahun ketiga, itupun harus untung dulu," ujarnya.
Dalam paparannya, Zul juga mengusulkan pembatasan kepemilikan saham asing pada perbankan domestik. "Jumlah kepemilikan asing, di dalam bank-bank Indonesia misalnya maksimum 49 persen dari total kepemilikan bank asing di Indonesia," ujarnya.
MARTHA THERTINA