TEMPO.CO, Tangerang - Sekitar 150 ribu karyawan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Tangerang terancam tidak menerima upah sesuai dengan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) 2013 yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. Sebab, 62 perusahaan tempat ratusan ribu buruh tersebut bekerja sudah menyatakan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK yang semestinya berlaku mulai awal Januari 2013.
"Karena 62 perusahaan tersebut sudah mengajukan penangguhan pembayaran upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Heri Heryanto, kepada Tempo, Rabu, 30 Januari 2013.
Heri mengatakan, jumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menyatakan tidak mampu membayar UMK 2013 meningkat. Jika sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menerima 40 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sampai akhir Januari ini jumlahnya sudah mencapai 62 perusahaan. "Batas waktu untuk mengajukan penangguhan memang sampai akhir Januari ini. Finalnya, 62 perusahaan mengajukan penangguhan upah," katanya.
Menurut Heri, puluhan perusahaan yang bergerak di bidang garmen, tekstil, dan alas kaki itu menyatakan tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK 2013 sebesar Rp 2,2 juta. "Ini memang tergantung dengan kemampuan keuangan setiap perusahaan," katanya. Surat pengajuan penangguhan upah tersebut, kata Heri, telah diserahkan ke Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Oleh sebab itu, gubernurlah yang akan memutuskan.
Heri mengatakan, besaran UMK 2013 yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang sebesar Rp 2,2 juta sudah melalui tahap pembahasan yang melibatkan kalangan pengusaha, buruh, dan pemerintah. "Angka itu memang di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tangerang yang berkisar Rp 1,8-Rp 1,9 juta," katanya.
Ia mengakui keputusan Dewan Pengupahan untuk mengusulkan UMK sebesar Rp 2,2 juta karena melihat besaran UMK DKI Jakarta Rp 2,2 juta dan wilayah terdekat seperti Kota Tangerang Rp 2,3 Juta. "Mau tidak mau, Kabupaten Tangerang kan di antara Jakarta dan Kota Tangerang," katanya.
Secara terpisah, kalangan buruh menolak perusahaan yang menangguhkan upah tersebut. Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) Koswara menyatakan menolak lobi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2013. "Sebab, UMK Rp 2,2 juta sudah layak diberikan kepada buruh di Tangerang Raya," kata Koswara.
JONIANSYAH
Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut
Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad
Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?