TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memasukkan hedging (lindung nilai) asuransi bencana alam dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. Upaya ini merupakan solusi untuk mencegah ketidakpastian pembiayaan akibat bencana yang tidak bisa diperkirakan.
"Kalau satu tahun bencananya kecil itu enggak masalah. Tapi kalau besar tidak ada yang bisa menebak," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro di Hotel Crowne Plaza pada Rabu, 30 Januari 2013.
Menurut Bambang, upaya ini merupakan cara yang paling mudah untuk membayar polis asuransi dibandingkan dengan mengandalkan dana cadangan bencana negara. "Bencananya seperti apa, besarnya berapa, itu tidak bisa kita perkirakan," ujar Bambang.
Ia menambahkan, masyarakat juga tak akan keberatan membayar premi asuransi tersebut. Sebab, masyarakat tentu memiliki logika lebih baik membayar premi yang lebih rendah setiap tahunnya dibanding tiba-tiba harus membayar lebih tinggi akibat tak memiliki asuransi.
"Misalnya, asuransi kesehatan. Kamu pilih mana, sakit kanker tapi keluar puluhan juta karena enggak bayar asuransi atau bayar premi yang paling Rp 1 juta setahun," katanya.
Meskipun begitu, Bambang tak ingin menjelaskan lebih detail mengenai rencana skema hedging tersebut. "Itu nanti kalau sudah jelas, tentu akan kami disclose, define. Contohnya kalau bencananya seperti ini, trigger-nya berapa Skala Richter," ujarnya. Namun, dia memastikan bahwa akan ada industri asuransi yang mau bekerja sama dengan pemerintah.
AYU PRIMA SANDI
Berita Populer
Irwansyah Bebas, Raffi Ahmad: Yah Lu Pulang
Melongok Rumah Raffi Ahmad di Lebak Bulus
KPK Tangkap Tangan Tiga Pelaku Suap
Hary Tanoesoedibjo Ingin Satukan ISL dan IPL
KPK Sita 2 Plastik Penuh Duit Pecahan Rp 100 Ribu