TEMPO.CO, Surakarta - Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Noor Cahyo, mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengurusi proses likuidasi BPR Sukowati Jaya di Sragen, Jawa Tengah. "Kami juga mengambil alih hak dan kewenangan pemegang saham," kata dia.
LPS memerlukan waktu 90 hari untuk melakukan audit, rekonsiliasi serta verifikasi di BPR tersebut. Hal itu dilakukan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar serta yang tidak layak dibayar. "Pengembalian dana nasabah baru bisa dilakukan setelah proses itu selesai," kata Noor.
Direktur PT BPR Sukowati Jaya Wahyu Wijayanto belum bisa dikonfirmasi atas penutupan usahanya itu. Direktur sekaligus pemilik saham mayoritas tersebut masih menjalani sejumlah kewajibannya di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta.
Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Surakarta, Pangarso Yoga, mengakui bahwa BPR milik salah satu anggotanya dilikuidasi. "Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya," kata dia.
Hal itu membuat BPR tersebut tidak bisa diselamatkan kendati Bank Indonesia telah melakukan pembinaan dan pengawasan. Dia menegaskan bahwa pencabutan izin operasi BPR Sukowati Jaya itu tidak akan mengganggu dunia perbankan di Solo. "Sebab BPR yang lain kondisinya sangat sehat."
AHMAD RAFIQ