TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino, mengatakan proses impor memakan waktu hingga 27 hari. "Di Indonesia ini, proses impor butuh 100 dokumen," katanya di kantor Pelindo II, Senin, 21 Januari 2013.
Lamanya proses juga terjadi pada waktu tunggu atau dwelling time barang di pelabuhan yang menghabiskan waktu enam hari. Dua tahun terakhir, Lino menambahkan, Pelindo II berusaha menekan jangka waktu tunggu menjadi tiga hari. “Dwelling time menjadi kunci proses impor.”
Lino menilai lamanya proses impor akibat mata rantai yang terputus-putus antara pemangku kebijakan di pelabuhan, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Balai Karantina Kementerian Pertanian. Tidak adanya koneksi di antara keduanya, menurut Lino, mengakibatkan masyarakat harus datang secara fisik mengurus dokumen. "Tidak ada multi-entry dokumen," ujarnya.
Lino bercerita dalam proses impor seseorang harus memasukkan dokumen berbeda untuk setiap instansi yang terlibat. "Antara Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan masih belum menyelesaikan masalahnya," katanya.
MARIA YUNIAR