TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah akan memberikan insentif bagi industri yang memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car). Aturan pemberian insentif dalam bentuk peraturan pemerintah ini rencananya bakal terbit pada kuartal pertama 2013.
"Setelah konsultasi, nanti kami akan ajukan ke Presiden untuk disetujui Peraturan Pemerintah-nya," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senin, 21 Januari 2013.
Penerapan aturan ini, kata dia, adalah untuk mengembangkan industri mobil di Indonesia sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Insentif akan diberikan seterusnya terutama bagi industri yang benar-benar membuat mobil di Indonesia bukan impor.
Senada, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro menjelaskan, Kementerian Keuangan hanya mengatur tarif. "Detil persyaratan untuk kendaraan seperti apa dan jenisnya apa saja, akan diatur Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Insentif bagi industri ini, menurut dia, rencananya akan berupa pemotongan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga mencapai 100 persen dari besaran pajak yang berlaku. Besaran pemotongan tarif pajak berbeda setiap mobil tergantung kemampuan menghemat bahan bakar.
Bambang menceritakan, ada dua bentuk skema insentif yang diberikan pemerintah. Pertama, insentif pemotongan PPnBM sebesar 60 persen diberikan bagi industri yang memproduksi kendaraan hemat bahan bakar 28 kilometer per liter. Kedua, insentif pemotongan PPnBM sebesar 25 persen dari besaran pajak diberikan bagi industri yang memproduksi mobil berbahan energi 20-28 kilometer per liter. Besaran pajak PPnBM saat ini berkisar antara 25 - 75 persen.
Atas penerapan aturan ini, Kementerian Keuangan menghitung, dampak terhadap potensi penerimaan negara menyusut Rp 760 miliar. Adapun nilai ekspor dan investasi masing-masing naik, 10 persen - 12,5 persen dan 0,1 persen - 0,15 persen. Sementara itu, pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi sebesar 0,2 persen - 0,3 persen.
MARTHA TERTINA | AYU PRIMA SANDI