TEMPO.CO, Makassar - Upah buruh di Sulawesi Selatan bakal naik per Januari tahun ini. Kenaikan itu sudah disepakati melalui pertemuan tripartit yang menghadirkan wakil dari pemerintah, pengusaha, dan buruh.
"Keputusannya sudah melalui pertimbangan dan mekanisme yang lengkap. Jadi kemungkinan untuk ditangguhkan seperti di Jawa Barat dan DKI Jakarta tidak ada," kata Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Sulawesi Selatan, Zulkarnain Arief, di Makassar Rabu, 16 Januari 2013.
Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan pada 2013 naik 20 persen, menjadi Rp 1,44 juta dari Rp 1,2 juta pada 2012. Kenaikan UMP yang berlaku efektif per 1 Januari 2013 tersebut ditetapkan Gubernur Sulawesi Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 2.550 Tahun 2012.
Menurut Zulkarnain, kisruh soal kenaikan upah di daerah lain tidak berpengaruh terhadap Sulawesi Selatan. Sebab, ekonomi Sulawesi Selatan dalam kondisi baik. "Ekonomi terus bertumbuh, investasi bagus, pendapatan per kapita juga semakin meningkat," ujarnya.
Sebelumnya, tak kurang dari 900 perusahaan dari beberapa daerah meminta penangguhan terhadap kenaikan upah buruh yang dinilai terlalu tinggi. Permintaan tersebut direspons buruh dengan menggelar aksi di Jakarta.
Sekretaris Dewan Nasional Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI), Muhammad Bakri, mengatakan aturan mengenai penangguhan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang selanjutnya dijabarkan melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2003.
Sesuai dengan peraturan tersebut, penangguhan bisa dilaksanakan setelah ada audit tim independen terhadap perusahaan selama dua tahun berturut-turut. "Selain itu, harus ada kesepakatan dengan pihak buruh, baru penangguhan bisa dilaksanakan," ujar Bakri.
Menurut Bakri, hingga saat ini belum ada laporan mengenai adanya perusahaan di Sulawesi Selatan yang meminta penangguhan. Namun, dia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah masih sangat banyak perusahaan di Sulawesi Selatan yang tidak membayar upah buruh sesuai dengan standar UMP. "Pemerintah juga sebenarnya tahu tapi tidak lantas punya ketegasan untuk menyikapi hal tersebut," ujarnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulawesi Selatan, La Tunreng, mengatakan pihaknya tetap merasa khawatir kenaikan upah buruh bakal berdampak pada pelaku usaha menengah. Dia berharap pemerintah bisa memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya terlebih dulu sebelum mengikuti aturan ihwal kenaikan upah.
HIMAS PUSPITO PUTRA