TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, aksi buruh yang akan dilangsungkan esok hanyalah upaya mencari popularitas. "Mereka merasa sedang di atas angin. Mereka tahu industri padat karya tidak bisa menanggung kenaikan upah. Buruh hanya mencari popularitas," katanya kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.
Apindo, kata Suryadi, mempersilakan jika besok buruh akan melakukan aksi demonstrasi. Menurut dia, yang terpenting Apindo memperjuangkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) karena pelaku industri sudah tidak mampu menanggung beban kenaikan. "Mau demo silakan, mau bakar pabrik silakan, yang penting kami membela kepentingan yang benar," katanya.
Suryadi mengatakan, penangguhan UMP merupakan satu-satunya jalan yang bisa dilakukan agar kalangan industri, khususnya padat karya, bisa bertahan. Menurut dia, sangat tidak mungkin industri padat karya menanggung kenaikan upah yang berkisar antara 40-70 persen sekaligus.
Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan, kata Suryadi, juga telah melakukan perhitungan biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh industri padat karya. "Dan tidak mungkin. Maka itu pemerintah menyetujui kalau industri padat karya tidak usah bipartit," katanya.
Suryadi mengatakan penangguhan UMP merupakan jalan terakhir. Jika tidak dilakukan, kalangan pengusaha terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau melakukan relokasi. "Kalau yang dari Korea mudah saja, mereka tinggal meninggalkan Indonesia," katanya.
Apindo mencatat sudah ada ratusan perusahaan yang berencana merelokasi usahanya ke Jawa Tengah. Hal ini disebabkan upah buruh di Jawa Tengah berkisar antara Rp 800 ribu-Rp 1 juta. Beberapa area di Jawa Tengah yang menjadi pilihan relokasi adalah Majalengka (1.000 hektare) dan Boyolali (ratusan hektar).
Pada 16 Januari 2013, sekitar 10 ribu buruh berencana melakukan aksi di depan kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aksi buruh ini dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap penangguhan kenaikan nilai UMP dan upah minimum kabupaten/kota(UMK).
ANANDA TERESIA