TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan instruksi melalui Maklumat Pelayaran untuk menunda pelayaran bagi kapal.
Instruksi dalam Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 15/I/DN-2013 tanggal 14 Januari 2013 itu ditujukan kepada para Syahbandar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) Batam, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta Kepala Stasiun Radio Pantai (SROP).
"Syahbandar agar menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan pelayaran," kata Kepala Subbagian Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sindu Rahayu Siswadi, melalui keterangan resmi, Senin, 14 Januari 2013.
Maklumat tersebut dikeluarkan karena adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kondisi itu untuk enam hari ke depan, terhitung 11-16 Januari 2013. Dalam periode tersebut juga diperkirakan terjadi angin kencang, hujan lebat, serta gelombang tinggi di beberapa wilayah Indonesia.
MARIA YUNIAR