TEMPO.CO, Jakarta-PT Asian Agri berkukuh telah menghitung dan membayar pajak yang diperkarakan Mahkamah Agung. Dalam keputusan Desember lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Asian Agri harus membayar denda pajak Rp 2,5 triliun. "Kami sangat yakin bahwa pajak yang dimaksud sudah kami hitung dan kami bayar dengan jumlah yang seharusnya sesuai dengan peraturan perpajakan," ujar Asian Agri dalam pernyataan resminya di situs perusahaan, Jumat, 11 Januari 2013.
Perhitungan pajak itu, kata Asian Agri, sudah memperhitungkan pendapatan dan keuntungan perusahaan dari industri di Indonesia selama periode 2002-2005. Asian Agri juga berkukuh bahwa total keuntungannya selama periode itu sebesar Rp 1,24 tiriliun.
Perusahaan ini juga menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan petugas pajak dengan baik sejak Januari 2007 atau sejak kasus mulai diselidiki. Asian Agri telah mengirim 21 surat berisi informasi yang dibutuhkan pemerintah. "Kendati banyaknya permintaan informasi itu, Asian Agri justru tidak pernah mendapat balasan kembali atas surat yang dikirim," bunyi pernyataan perusahaan. Bukan hanya itu, Asian Agri mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung soal putusan yang dimaksud per tanggal 10 Januari 2013.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum dalam kasus pajak Asian Agri Group (AAG) dengan terdakwa Suwir Laut alias LIU CHE SUI alias ATAK. Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan MA Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2012.
Dalam petikan putusannya, MA menyatakan bahwa terdakwa Suwir Laut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan/Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Secara Berlanjut". Oleh karena itu, kepada terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG yang pengisian SPT Tahunan diwakili oleh terdakwa untuk membayar denda dua kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,519 triliun.
FEBRIANA FIRDAUS