TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, meminta besaran pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 hingga 0,06 persen dari aset industri keuangan diturunkan. “Kami minta pungutan dilakukan bertahap,” katanya dalam acara Financial Gathering OJK, Kamis malam, 10 Januari 2013.
Kendati demikian, Sigit menolak membahas besaran pungutan OJK sebelum ada transparansi biaya operasional Dewan Komisioner OJK. Menurut Sigit, dengan besaran pungutan 0,06 persen terhadap aset industri perbankan yang mencapai Rp 4.009 triliun, OJK bakal mendapatkan anggaran Rp 24 triliun. “Ini terlalu besar. Di Malaysia saja, pungutan tidak mencapai miliaran.”
Sigit menganggap anggaran besar jika tidak habis dalam setahun masa kerja akan memicu moral hazard (jebakan moral) karena didorong niatan harus menghabiskan anggaran. Pemerintah sendiri sudah memutuskan besaran pungutan OJK. Pungutan itu akan diterapkan secara bertahap. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menilai besaran pungutan OJK masih wajar.
Penolakan juga datang dari industri asuransi. Sebagai jalan keluar, Sigit menawarkan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dibagi ke OJK. Selain itu, Bank Indonesia dapat membantu anggaran operasional OJK. “Sisanya pungutan dari kami," ujarnya.
FIONA PUTRI HASYIM