TEMPO.CO, Jakarta - Hampir seribu perusahaan di seluruh Indonesia mengajukan penangguhan pembayaran upah karyawan sesuai dengan standar upah minimum provinsi 2013. Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dari total 908 perusahaan yang minta penangguhan tersebut, sebagian besar adalah perusahaan yang berada di Ibu Kota. "Terbanyak di Jakarta," katanya, Kamis, 10 Januari 2013.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Muhaimin usai mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Permohonan penangguhan tersebut diajukan secara langsung oleh masing-masing perusahaan, tidak secara kolektif. "Permohonan penangguhan dilakukan oleh masing-masing perusahaan," ujarnya.
Muhaimin berharap semua pengajuan penangguhan disetujui, terutama bagi perusahaan padat karya. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Di lain pihak, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, semua perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum adalah perusahaan dengan kategori padat karya. Namun, Hatta menegaskan, meski banyak perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum 2013, tidak ada laporan adanya pemutusan hubungan kerja.
ANANG ZAKARIA