TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia kini mewajibkan eksportir, termasuk yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memarkir devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Sebelumnya, BI masih memberikan kelonggaran bagi mereka yang sudah terikat kesepakatan dengan bank di luar negeri untuk tak ikut aturan.
"Mulai Januari 2013 wajib, tapi untuk yang memiliki kesepakatan dengan trustee di luar negeri, kami masih memberi waktu 6 bulan, mulai Juni 2013," ujar Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Hendi Sulistiowati, Rabu, 9 Januari 2013.
Menurut data BI per 31 Oktober 2012, devisa hasil ekspor yang masuk ke bank devisa dalam negeri baru mencapai 85 persen atau sekitar US$ 107,1 miliar. Sekitar 15 persennya, yakni US$ 22,3 miliar masih terparkir di bank luar negeri. "15 persen masih di sana, itu kebanyakan tambang dan migas, karena masih punya perjanjian untuk menerima di bank luar," ujarnya. Ia mencontohkan eksportir yang tergabung dalam K3S seperti Chevron dan Total.
Hendi menjelaskan, masih ada perdebatan tentang kewajiban eksportir yang tergabung dalam K3S. "Mereka mengatakan tidak harus tunduk, BI mengatakan harus tunduk," katanya. Potensi pendapatan K3S per bulan, kata Hendi, rata-ratanya US$ 300 juta sebulan. "Ini masih terus dibicarakan BI," katanya. Meski begitu, ia menjelaskan, ada juga K3S yang sudah memarkir devisanya di dalam negeri.
Hendi menjelaskan proporsi devisi yang diparkir di luar negeri terus menurun dari tahun ke tahun. Pada 2009 persentasenya masih 24,5 persen, lalu turun menjadi 22,9 persen pada 2010, dan 19,6 persen pada 2011.
Adapun sektor andalan yang menyumbang devisa hasil ekspor (DHE) terbesar yakni batubara US$ 17 miliar, sawit US$ 11,6 miliar, mesin dan mekanik US$ 7,4 miliar, tekstil US$ 7 miliar, dan bahan kimia US$ 6,7 miliar.
Hingga kini, Hendy menjelaskan, ada 34 perusahaan eksportir yang sudah didenda karena belum juga memasukkan devisa hasil ekspornya. "Sebagian sudah bayar (denda) disertai dengan memasukkan DHE-nya," ujar Hendy. BI masih menunggu jatuh tempo pembayaran denda dari beberapa eksportir lainnya.
MARTHA THERTINA