TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan meninjau ulang skema pendanaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Menurut dia, hal tersebut harus dilakukan untuk menyeimbangkan komposisi pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Harus ada kajian yang baik, jangan sampai terlalu mahal karena akibatnya ditanggung oleh pemerintah dan rakyat," kata dia seusai rapat koordinasi transportasi Jakarta di kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Rabu, 9 Januari 2012.
Agus mengatakan pada 26 Desember 2012 telah menerima surat dari Gubernur Jakarta Joko Widodo yang meminta perubahan komposisi pembayaran biaya MRT setelah bantuan Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) mengalir. Namun, dia meminta Jokowi menyusun perhitungan rinci, di antaranya studi pembangunan jalur MRT dari Hotel Indonesia ke Stasiun Kota yang hingga saat ini belum ada. "Perlu kejelasan tentang lingkup tugas dan berapa biaya proyeknya," ujarnya.
Proyek MRT, jalur kereta bawah tanah yang melingkari Kota Jakarta, sudah diputuskan pada 2005. Saat itu pemerintah pusat dan DKI Jakarta menyepakati komposisi pembayaran utang JICA. Skema itu, yakni 42 persen dalam bentuk hibah dari pemerintah pusat, dan 58 persen dalam bentuk pinjaman lunak jangka panjang hingga 40 tahun kepada Pemda DKI. Namun, Jokowi kemudian meminta proporsi pemerintah pusat ditambah hingga melebihi 42 persen.
Agus mengatakan keputusan atas permintaan Jokowi akan diberikan paling lambat 21 Januari 2013. Kementerian Perhubungan akan mengajukan studi kelayakan untuk dibicarakan dengan pemerintah Jakarta, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Ekonomi. Jika permohonan Jokowi dikabulkan, pemerintah akan mengubah perjanjian hibah dan penyaluran dana. "Menko Perekonomian akan memutuskan apakah kontribusi bisa ditingkatkan menjadi lebih dari 42 persen." katanya.
Gubernur Jokowi menyatakan untuk studi kelayakan MRT dari Bundaran Hotel Indonesia-Stasiun Kota belum tersedia. Studi tersebut akan dibuat pada Maret 2013 setelah proyek Lebak Bulus-Bundaran HI diputuskan. "Biaya proyek harus ditinjau ulang jika nantinya bisa lebih efisien," ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA