TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan operator telekomunikasi PT Indosat Tbk membantah telah menyalahgunakan proyek jaringan 3G milik oleh anak perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2) yang mengakibatkan kerugian negara. Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Indosat, Alexander Rusli, menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. "Kami akan mengirim surat kepada Kejaksaan Agung pada awal pekan ini," katanya melalui keterangan resmi, Senin, 7 Januari 2013.
Ia mengatakan dugaan penyalahgunaan itu tidak benar. Alexander menjelaskan, kerja sama Indosat dan Indosat Mega Media dalam penggunaan jaringan bergerak seluler atau wireless pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk layanan internet IM2. Ia menyebut IM2 sebagai penyelenggara jasa akses internet yang masuk dalam kategori penyelenggara jasa telekomunikasi seusai Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Alexander mengungkapkan, kerja sama Indosat dan IM2 sah secara hukum berdasarkan Surat Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 64/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012. Dalam surat itu, Menteri Tifatul Sembiring menyatakan Indosat dan IM2 telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
"Tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan kerja samanya dengan Indosat," kata Alexander. Ia pun mengatakan izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Dengan mengantongi izin tersebut, Indosat membangun serta mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut.
Indosat menyatakan telah memenuhi semua kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pembayaran tersebut mencakup upfront fee spectrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), biaya hak penggunaan frekuensi, biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, serta konstribusi Universal Service Obligation (USO).
Sebelumnya pada 18 Januari 2012 Kejaksaan Agung memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 dengan mantan Direktur Utama IM2 sbagai tersangka. Penyidikan dilakukan atas laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian pada 12 Desember 2012, Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama Indosat. Serta pada 5 Januari 2013, Kejaksaan Agung diberitakan telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.
MARIA YUNIAR