TEMPO.CO, Balikpapan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, Kalimantan Timur, menyesalkan proses akuisisi PT Agung Podomoro Land atas PT Pandega Citraniaga Balikpapan. Perusahaan properti nasional ini tidak melakukan konsultasi saat mengakuisisi operator mal terbesar di Balikpapan ini.
“Semestinya sebelum akuisisi, mereka konsultasi dahulu dengan KPPU Balikpapan. Apakah bisa atau tidak. Lagipula konsultasi ini gratis, tidak dipungut biaya,” kata Kepala Kantor KPPU Balikpapan, Anang Triyono, Senin, 7 Januari 2013.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Persaingan Usaha, kata Anang, KPPU berhak membatalkan proses akuisisi suatu perusahaan yang dianggap mengganggu pasar sehat. Demikian pula proses akuisisi PT Pandega Citraniaga Balikpapan yang sedang dalam kajian KPPU.
“Bulan Februari-Maret nanti hasil kajian kami akan disampaikan pada publik. Apakah proses akuisisi ini bisa dilanjutkan atau tidak,” kata dia menegaskan.
Semestinya, PT Agung Podomoro berkonsultasi dulu dengan KPPU sebelum ada kepastian mengakuisisi PT Pandega Citraniaga. Akuisisi ini dipastikan menelan dana yang tidak sedikit dari PT Agung Podomoro. “Sehingga bila nanti kami batalkan akuisisi ini, mereka rugi besar, kan,” dia memaparkan.
KPPU Balikpapan sudah menerima laporan proses akuisisi PT Pandega Citraniaga oleh PT Agung Podomoro pada pertengahan tahun 2012 silam. Beberapa bulan setelah proses akuisisi, PT Agung Podomoro kemudian baru melaporkan realisasinya pada KPPU Balikpapan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari manajemen Agung Podomoro.
SG WIBISONO