Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koperasi di Yogya Prihatin Banyak Praktek Rentenir

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Koperasi Langit Biru. metropolitan.inilah.com
Koperasi Langit Biru. metropolitan.inilah.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Ketua Koperasi Restu Abadi, Lembaga Usaha Syari’ah, Kecamatan Sewon, Bantul, Miftah Zaeni menyatakan prihatin dengan banyaknya orang yang terjerat utang rentenir atau biasa disebut bank plecit.  Ia mengatakan beberapa bank plecit itu berbentuk koperasi simpan pinjam. 

Ia mengatakan, dalam praktik rentenir, ada satu koperasi simpan pinjam yang bisa melakukan transaksi hingga 26 transaksi dengan nasabahnya. Penagih utang dari koperasi simpan pinjam itu berbeda-beda. Menurut dia, bunga yang dibebankan bank plecit dan koperasi simpan pinjam kepada para penghutang biasanya sangat tinggi, yakni mencapai 33 persen hingga 45 persen. “Oleh karena itu, penghutang menjadi terbelit dan tidak mampu melunasinya,” katanya, Ahad 6 Januari 2013.

Ia mencontohkan setiap pinjaman sebesar Rp100 ribu, para penghutang harus melunasi selama 10 minggu. Pelunasan setiap minggu sebesar Rp13 ribu. Uang pinjaman yang diterima nasabah dipotong sebesar Rp15 ribu. Sedangkan untuk pinjaman sebesar Rp 500 ribu harus dilunasi dalam jangka waktu 30 hari. Setiap hari nasabah membayar sebesar Rp20 ribu. Potongan pinjaman untuk biaya administrasi sebesar Rp50 ribu.

Kepala Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Simpan Pinjam Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, Bantul Sapto Wijanarko, mengatakan koperasi yang tercatat berbadan hukum di Bantul mencapai 465 koperasi. Koperasi yang berbadan hukum di Bantul rata-rata hanya membebankan bunga pinjaman sebesar 2-3 persen “Yang tidak berbadan hukum biasanya berbentuk paguyuban atau perorangan. Bunga pinjaman belum terpantau,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya selama ini belum mendata jumlah bank plecit atau rentenir yang ada di Bantul. “Kami menekankan jangan melakukan tindakan kasar atau kekerasan saat menagih utang,” katanya.

SHINTA MAHARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita dari Kampung Arab Kini

2 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

5 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

7 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

7 hari lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

42 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

46 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

24 Januari 2024

Syarat Pengajuan KUR Mandiri Terbaru 2024 dan Caranya

Bank Mandiri menjadi salah satu lembaga perbankan yang bertindak sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat pada 2024. Berikut syarat pengajuan KUR Mandiri.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

19 Januari 2024

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius (tengah) bersama Asisten Deputi Pembiayaan Mikro Irene Swa Suryani dan Kepala Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan Usaha Mikro M. Subkhan Subkhi, dalam konferensi pers update terbaru hasil monitoring dan evaluasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Kemenkop UKM Sebut 12 Bank Melanggar Aturan KUR, Ada Bank BUMN

Kemenkop UKM mengungkap ada 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran terhadap aturan KUR.