TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berjanji akan semakin memperkuat reformasi sistem administrasi dan penegakan hukum perpajakan secara konsisten terhadap wajib pajak pengemplang pajak dan pihak lainnya yang terlibat.
"Agar terjadi keadilan bagi masyarakat dalam membayar pajak untuk membiayai penyelenggaraan kehidupan bernegara demi kemakmuran rakyat Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya, Kamis, 3 Januari 2013
Kismantoro menyatakan hal ini setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Direktorat Jenderal Pajak dalam kasus Asian Agri. MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus pajak Asian Agri Group dengan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak.
Suwir Laut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan disyaratkan dalam satu tahun sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG, yang pengisian SPT tahunannya diwakili oleh terdakwa, untuk membayar denda dua kali pajak terutang dengan jumlah total sebesar Rp 2,5 triliun secara tunai.
Kismantoro menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak sangat menghargai putusan tersebut, yang mencerminkan tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia. Putusan tersebut sangat bermanfaat untuk menciptakan efek jera bagi pengemplang pajak. Hal itu juga semakin meningkatkan pemahaman bahwa pidana pajak tidak hanya diterapkan terhadap wajib pajak, melainkan juga bagi semua pihak yang turut serta melakukan, menganjurkan, atau membantu.
"Ditjen Pajak menghargai segala dukungan dari para pihak yang terkait dalam proses hukum, yang pada akhirnya memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan," kata Kismantoro.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terkait:
Asian Agri Bersalah, Pegawai Lain Segera Disidik
Asian Agri Bersalah, KPK Harus Bidik Korupsi Pajak
Jaksa Tolak Eksepsi Tommy Hindratno
Terdakwa Pajak Sangkal Dakwaan Jaksa
Mahasiswa Brisbane Kritik Penanganan Kasus Gayus