TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif dasar listrik akan berdampak terhadap buruh. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, kenaikan tarif listrik akan memicu harga barang kebutuhan sehari-hari. "Buruh juga akan dipaksa membayar kontrakan lebih tinggi," kata Said ketika dihubungi, Rabu, 2 Januari 2013.
Said menuturkan banyak rumah kontrakan dan kredit kepemilikan rumah buruh yang menggunakan listrik di atas 450 dan 900 kwh. Akibatnya, buruh akan mengalami kenaikan pembayaran listrik bulanan sekitar Rp 15-25 ribu per bulan. Artinya, kata Said, kenaikan upah buruh akan turun 5 persen dari kenaikan rata-rata upah minimum sebesar Rp 500-700 ribu per bulan. "Daya beli buruh akan menurun," ucap Said.
Kenaikan tarif listrik akan memicu kenaikan harga barang-barang lain, terutama barang olahan yang pabriknya menggunakan listrik, termasuk pemilik rumah kontrakan. Pemilik kontrakan buruh sudah berancang-ancang menaikan harga sewa Rp 50 ribu Rp 100 ribu per bulan sehingga kenaikan upah jadi sia-sia. Bahkan pengembang, berencana menaikan harga rumah sehingga akan makin mempersulit buruh untuk membeli rumah milik sendiri.
Beban juga akan dirasakan pengusaha. Menurut Said, pengusaha akan menekan biaya lain dan yang paling mudah akan menekan biaya buruh. "Yaitu menekan kenaikan berkala tahunan upah buruh yang bermasa kerja di atas satu tahun atau menghapus tunjangan transportasi dan tunjangan lain yang sudah dijadikan satu dengan nilai kenaikan upah minimum yang diterima buruh," aktivis buruh ini menjelaskan.
Kebijakan pengusaha ini, tutur Said, jelas merugikan pendapatan buruh yang diakibatkan kenaikan harga tarif dasar listrik. Karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak kenaikan harga tarif dasar dan mendesak pemerintah mendorong Perusahaan Listrik Negara melakukan efisiensi. Said mengatakan PLN sebaiknya menggunakan batu bara untuk pembangkit listrik, bukan lagi bahan bakar minyak.
Pemerintah memastikan kenaikan tarif listrik mulai 1 Januari 2013. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan kenaikan dilakukan bertahap setiap tiga bulan dengan rata-rata kenaikan sebesar 15 persen selama satu tahun. Untuk tiga bulan pertama, kenaikannya sebesar 4,3 persen.
Kenaikan tarif listrik ini berbeda-beda setiap kelompok pelanggan. Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 volt ampere, tidak ada kenaikan. Sedangkan pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya 6.600 volt ampere atau lebih harus membayar dengan harga keekonomian, terdiri atas biaya pokok produksi Rp 1.261 per kilowatt-jam ditambah margin 7 persen.
SUNDARI