TEMPO.CO, Jakarta-Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) menyatakan mendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. "Kami sangat mendukung, termasuk ketentuan mengenai pelabelan, tapi yang penting, pemerintah mengawasi implementasinya," kata Ketua Apkomindo, Suhanda Wijaya, saat dihubungi Tempo, Selasa, 1 Januari 2013.
Menurut ia, peraturan yang mewajibkan penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelabelan, manual dan garansi merupakan hal yang menguntungkan. Suhanda menjelaskan, sejauh ini, bahasa yang biasa digunakan adalah Bahasa Inggris, Jepang, dan Cina. “Ketentuan mutlak untuk menggunakan Bahasa Indonesia nantinya dapat menghindari adanya salah tafsir yang selama ini terjadi,” ia menambahkan.
Selain itu, katanya, penggunaan Bahasa Indonesia dalam pelabelan, manual, dan garansi, juga menjadi bentuk perlindungan atas hak konsumen. Suhanda mengungkapkan, pada dasarnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan positif, termasuk melindungi pengusaha.
"Tapi jangan sampai ketika implementasi, malahan menjadi backfire dan bertolak belakang dari tujuan awal," ujar Suhanda.
Suhanda menambahkan salah satu yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Ia menuturkan, selama ini masih banyak barang masuk ke Indonesia yang tidak terkontrol.
Barang-barang itu, Suhanda mengungkapkan, salah satunya dikirim melalui kapal tongkang lewat pelabuhan yang tidak dikontrol. "Semuanya bermuara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk mengawasi." Selain lewat jalan laut seperti Penang ke Medan, masuknya produk impor ilegal juga melalui jalan darat, seperti Serawak.
Kementerian Perdagangan pekan lalu telah menerbitkan beleid Nomor 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang segera berlaku per 1 Januari 2013. Penerbitan aturan menteri perdagangan ini untuk mendukung kesehatan, keamanan, dan keselamatan lingkungan.
Persyaratan teknis yang tercantum dalam Permendag tersebut, antara lain adalah syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia. Selain itu, untuk bisa melakukan impor ketiga produk tersebut, perusahaan harus mendapat penetapan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) dari Menteri Perdagangan.
MARIA YUNIAR I AYU PRIMA SANDI