Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Krisis Ekonomi Pukul Penerimaan Pajak 2012

image-gnews
Dirjen Pajak Fuad Rahmany (tengah) berbincang dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen (Pol) Imam Sujarwo (kiri), dan Kepala Biro Hukun dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan, Joko Subagyo (kanan) usai memaparkan kerjasama pengamanan penerimaan pajak, Jakarta, Rabu (24/10). ANTARA/Yudhi Mahatma
Dirjen Pajak Fuad Rahmany (tengah) berbincang dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen (Pol) Imam Sujarwo (kiri), dan Kepala Biro Hukun dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan, Joko Subagyo (kanan) usai memaparkan kerjasama pengamanan penerimaan pajak, Jakarta, Rabu (24/10). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyatakan target penerimaan pajak tahun ini sulit dicapai. Hingga 18 Desember 2012, penerimaan pajak baru mencapai Rp 794,423 triliun atau 89,76 persen dari target 2012 yang sebesar Rp 885 triliun.

"Kami usahakan di atas 95 persen, kalau sampai 100 persen sulit," ucap Fuad dalam pertemuan dengan wartawan, Kamis, 20 Desember 2012.  Ia  menjelaskan, perlambatan ekonomi global sudah mulai dirasakan sejumlah sektor usaha seperti pertambangan, manufaktur, dan tekstil.

Hingga 18 Desember, Pajak Penghasilan Nonmigas Rp 370,917 triliun atau tumbuh 8,76 persen dibanding tahun sebelumnya. Pajak Penghasilan Migas Rp 78,152 triliun atau tumbuh 20,36 persen dibanding tahun sebelumnya. 

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah Rp 312,957 triliun atau naik 32,01 persen dibanding tahun sebelumnya. Pajak Bumi dan Bangunan Rp 28,365 triliun atau naik 18,57 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan pajak lainnya Rp 4,030 triliun atau naik 7,49 persen. 

"Pph tahun ini dibanding  tahun lalu pertumbuhannya anjlok. Penerimaannya positif, hanya saja tumbuhnya cuma 8,7 persen, tahun lalu 19 persen," katanya. 

Menurut catatan Direktorat Jenderal Pajak per 15 Desember, sejumlah sektor mengalami perlambatan pertumbuhan bahkan tak bertumbuh. Pertumbuhan Pph sektor industri pengolahan turun dari 24,11 persen pada 2011 menjadi -1,75 persen pada 2012.

Beberapa sektor industri pengolahan yang turun signifikan yakni sektor industri batu bara, pengilangan minyak bumi, dan pengolahan gas bumi turun dari 46,22 persen menjadi -74,61 persen dan industri kendaraan bermotor turun dari 44,75 persen menjadi -5,48 persen.

Pertumbuhan  Pajak Penghasilan perantara keuangan juga turun signifikan dari 19,55 persen pada 2011 menjadi Rp 10,8 persen pada 2012. Bank turun dari 19,77 persen menjadi 8,26 persen, nonbank kecuali asuransi turun dari 14,56 persen menjadi 7,91 persen. Ada pun asuransi naik dari 32,25 persen menjadi 50,95 persen.

Pertumbuhan  Pph pertambangan dan penggalian turun dari 19,05 persen pada 2011 menjadi 15,47 persen pada 2012. Penurunan terjadi di dua sektor pertambangan yakni bijih tembaga dari 8,25 persen menjadi -60,8 persen, dan emas serta perak turun dari 24,41 persen menjadi -68,74 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertumbuhan  Pph perdagangan besar dan eceran turun dari 22,3 persen pada 2011 menjadi 17,99 persen. Pertumbuhan  Pph real estate, usaha persewaan, dan jasa perusahaan juga turun dari 14,96 persen pada 2011 menjadi 10,83 persen pada 2012.

Pertumbuhan  Pph pertanian, perburuan,  dan kehutanan juga turun dari 22,28 persen pada 2011 menjadi 7,72 persen.  Sebaliknya, Fuad menjelaskan, PPN tumbuh tinggi, dari tahun lalu sekitar 19 persen menjadi 32 persen tahun ini.

Menurutnya, hal ini terkait dengan gebrakan yang dilakukan Ditjen Pajak melalui registrasi ulang pengusaha kena pajak atau perusahaan yang mendapat izin mengeluarkan faktur pajak.

"Banyak faktur palsu. Kami mencabut izin 365 ribu izin," ujarnya.  Saat ini, jumlah pengusaha  kena pajak mencapai 770 ribu.  

Untuk mencapai target, Ditjen Pajak mengeluarkan surat perintah agar Kantor Pajak tetap buka pada tanggal 31 Desember. Ditjen pajak juga meminta Kementerian Keuangan. mengeluarkan surat agar bank membuka layanan penyetoran pajak pada 31 Desember. 

Ke depan, kata Fuad, pihaknya akan memfokuskan pada perluasan basis pajak untuk menggenjot penerimaan pajak. Sejauh ini, orang pribadi yang membayar pajak baru 25 juta dari 60 juta. Adapun badan usaha  yang membayar pajak baru 500 ribu  dari 22 wajib pajak badan usaha yang terdaftar.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

26 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

29 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

36 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP


Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.


Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.


DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengadakan media gathering mengenai persiapan peluncuran core tax system di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. TEMPO/Yohanes Maharso
DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.


DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

Ilustrasi rumah. Foto: Unsplash.com/Scott Webb
DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.


NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

9 Agustus 2023

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
NIK Jadi NPWP, Begini Cara Mengintegrasikan NIK-NPWP Menjadi Satu

NIK jadi NPWP mulai berlaku, Begini cara mengintegrasikan NIK dan NPWP, ikuti tahapannya.