TEMPO.CO, Jakarta - Norgas Carriers Pte Ltd menegaskan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang di Indonesia demi penyelesaian yang adil terhadap musibah kecelakaan ini.
Norgas menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Pelayaran sebagai lembaga tertinggi pelayaran di Indonesia. “Norgas menyampaikan apresiasi atas proses persidangan yang telah dijalankan oleh Mahkamah Pelayaran,” kata perusahaan dalam penjelasan tertulisnya kepada Tempo di Jakarta hari ini, Rabu, 12 Desember 2012.
Norgas memandang keputusan Mahkamah Pelayaran yang adil penting bagi perbaikan transportasi laut di Indonesia, terutama karena menyangkut jalur pelayaran internasional.
Terkait pemberitaan di Tempo yang menyebutkan bahwa Norgas menilai keputusan Mahkamah Pelayaran itu tidak tepat sehingga perusahaan menolak membayar ganti rugi kepada Bahuga Jaya sebesar Rp 76 miliar, Norgas tidak menilai keputusan Mahkamah Pelayaran itu tidak tepat. Lihat juga: Norgas Tolak Keputusan Mahkamah Pelayaran.
Norgas hanya menyayangkan persidangan tidak menghadirkan barang bukti yang dapat mengungkap kebenaran yang obyektif dan akurat tentang keadaan sebelum tabrakan, sehingga Mahkamah Pelayaran dapat mengambil keputusan yang lebih adil. “Barang bukti dimaksud adalah VDR (voyage data recorder) atau kotak hitam dari kapal Norgas Cathinka yang telah diserahkan kepada KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi).”
Lalu, soal menolak ganti rugi sebesar Rp 76 miliar itu bukannya karena menolak keputusan Mahkamah Pelayaran, tapi karena permintaan tersebut tidak rasional. Norgas saat ini masih mencari jalan tengah dengan pihak Bahuga Jaya, tetapi belum mendapatkan respon.
GRACE S GANDHI
Berita Terkait:
Awak Kapal Norgas Cathinka Diputus Bersalah
Mahkamah Pelayaran Sidangkan Kasus Bahuga Jaya
Kapal Bersenggolan, Dermaga Bakauheni Rusak Berat
Investigasi Kecelakaan Bahuga Butuh 2 Bulan Lagi
Kecelakaan Kapal di Hong Kong, 25 Orang Meninggal