TEMPO.CO, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sudah membuka pendaftaran penangguhan upah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar upah sesuai ketentuan. Namun, sejak pendaftaran dibuka pada 12 November lalu, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
“Kami membuka pendaftaran penangguhan upah hingga 21 Desember 2012,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Umi Hani, di Semarang, Kamis, 6 Desember 2012.
Umi memperkirakan para pengusaha baru akan mengajukan penangguhan upah di menit-menit akhir sebelum penutupan. Apalagi, kesempatan untuk mengajukan penangguhan masih dua pekan lagi.
Pada Senin lalu, 12 November 2012, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 561.4/58 tahun 2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013. UMK tertinggi berlaku untuk Kota Semarang, yakni Rp 1.209.100, sedangkan yang terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat, yaitu Rp 816.000.
Kenaikan UMK kabupaten/kota tahun 2013 rata-rata sebesar Rp 80.020, atau 9,55 persen dibanding tahun 2012. Sedangkan capaian UMK terhadap KHL tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32 persen. Rata-rata UMK di Jawa Tengah Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL-nya Rp 940.239,90.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Eko Suyono, menyatakan, penangguhan upah merupakan mekanisme yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan. “Kalau ada yang keberatan dan memang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan, diperbolehkan mengajukan penangguhan,” kata Eko.
Syarat penangguhan itu, kata Eko, antara lain menyetorkan neraca keuangan selama dua tahun terakhir dan adanya persetujuan dari serikat buruh di masing-masing perusahaan.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah memastikan akan ada pengusaha yang mengajukan penangguhan penahanan. "Tapi, berapa jumlah perusahaannya, kami belum dapat memastikan," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi. Frans meminta pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK. “Karena yang mengajukan penangguhan upah pasti ada,” kata dia.
Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, pada 2012, ada 14 perusahaan di wilayahnya yang mengajukan penangguhan upah. Namun, dari jumlah yang mengajukan itu, hanya enam perushaan yang disetujui.
ROFIUDDIN
Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan
Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut
Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!
Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng
Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan''