Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Daerah Belum Ajukan Penangguhan UMP  

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah sudah membuka pendaftaran penangguhan upah bagi perusahaan yang tidak bisa membayar upah sesuai ketentuan. Namun, sejak pendaftaran dibuka pada 12 November lalu, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. 

“Kami membuka pendaftaran penangguhan upah hingga 21 Desember 2012,” kata Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Umi Hani, di Semarang, Kamis, 6 Desember 2012.

Umi memperkirakan para pengusaha baru akan mengajukan penangguhan upah di menit-menit akhir sebelum penutupan. Apalagi, kesempatan untuk mengajukan penangguhan masih dua pekan lagi. 

Pada Senin lalu, 12 November 2012, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 561.4/58 tahun 2012 tentang Upah Minimum pada 35 Kab/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2013. UMK tertinggi berlaku untuk Kota Semarang, yakni Rp 1.209.100, sedangkan yang terendah Kabupaten Cilacap Wilayah Barat, yaitu Rp 816.000. 

Kenaikan UMK kabupaten/kota tahun 2013 rata-rata sebesar Rp 80.020, atau 9,55 persen dibanding tahun 2012. Sedangkan capaian UMK terhadap KHL tahun 2013 rata-rata sebesar 97,32 persen. Rata-rata UMK di Jawa Tengah Rp 914.275,68 dan rata-rata KHL-nya Rp 940.239,90. 

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, Eko Suyono, menyatakan, penangguhan upah merupakan mekanisme yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan ketentuan. “Kalau ada yang keberatan dan memang tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan, diperbolehkan mengajukan penangguhan,” kata Eko. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat penangguhan itu, kata Eko, antara lain menyetorkan neraca keuangan selama dua tahun terakhir dan adanya persetujuan dari serikat buruh di masing-masing perusahaan. 

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah memastikan akan ada pengusaha yang mengajukan penangguhan penahanan. "Tapi, berapa jumlah perusahaannya, kami belum dapat memastikan," kata Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi. Frans meminta pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan UMK. “Karena yang mengajukan penangguhan upah pasti ada,” kata dia. 

Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, pada 2012, ada 14 perusahaan di wilayahnya yang mengajukan penangguhan upah. Namun, dari jumlah yang mengajukan itu, hanya enam perushaan  yang disetujui. 

ROFIUDDIN

Berita Terpopuler:
Rumor Nikah 2 Bulan Aceng-Shinta Jadi Omongan  

Wakil Jokowi di Solo Ingin Jadi Wali Kota Jakut

Pria Hobi Selingkuh Terlihat dari Wajahnya!

Keluarga Fany Cabut Gugatan Terhadap Bupati Aceng 

Begini Modus Penipuan ''Anak Anda Kecelakaan'' 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu


Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

6 September 2023

Aset Cak Imin didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas berkisar 300 sampai 1.070 meter persegi.  Dok.TEMPO
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi di Kemenakertrans yang Berbuntut KPK Panggil Cak Imin

KPK menyebut penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Cak Imin dilakukan sebelum deklarasi dia sebagai cawapres. Berikut perjalanan kasusnya.


Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

7 Juni 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Indonesia Optimis Australia Buka Pintu Luas Bagi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Penempatan nanti hanya akan diisi oleh tenaga terampil


Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

16 April 2022

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menaker Yakin Pengusaha Bakal Bayar THR Seperti Sebelum Pandemi

Kondisi perekonomian sudah jauh lebih baik dibandingkan dua tahun lalu.


Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

3 Mei 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).


Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

4 November 2019

Krisdayanti mengunggah penampilannya untuk pelantikan presiden 2019. Instagram/@krisdayantilemos
Krisdayanti Hadiri Rapat Perdana di DPR Bersama Menaker

Krisdayanti menghadiri rapat perdana di DPR bersama Menteri Tenaga Kerja.


Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

23 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, dalam diskusi acara Ulang Tahun ke -15 Prakarsa yang bertemakan
Hanif Dhakiri Ungkap Penyebab Perempuan Memilih Tak Bekerja

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui partisipasi perempuan dalam dunia kerja di Indonesia masih rendah.


Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

12 September 2019

Mahasiswi dari KAMMI melakukan unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan listrik, mencabut PP no 60 tentang penerimaan negara bukan pajak, serta tindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal. TEMPO/Prima Mulia
Aturan Longgar, Tenaga Kerja Asing Bakal Bertambah 20 Persen

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia pada tahun ini diperkirakan bakal naik 20 persen.


Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

10 September 2019

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat (kedua kanan) meresmikan BLK Komunitas Pondok Pesantren Al Badar di Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 September 2019.
Menaker Resmikan BLK Komunitas Pesantren di Tangerang

BLK Komunitas Pesantren diharapkan dapat melahirkan SDM yang berakhlak, berkarakter, dan kompeten.


Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

17 Agustus 2019

Calon Presiden inkumben nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi menunjukkan kartu Pra Kerja saat berpidato dalam kampanye terbuka di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 26 Maret 2019. kampanye ini dihadiri ribuan pendukung, parpol pengusung, dan para ulama. ANTARA/Rahmad
Mau Dapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut rencana pemerintah meluncurkan Kartu Pra Kerja pada 2020.