TEMPO.CO, Jakarta - Penyelundupan barang yang dilakukan dengan modus menggunakan kapal penumpang KM Kelud telah merugikan negara sebesar hampir Rp 100 miliar. "Total nilai barang selundupannya sekitar Rp 500 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp 100 miliar," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, di kantornya, Kamis, 29 November 2012.
Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang dengan modus menggunakan kapal penumpang. KM Kelud Voy.40 asal Batam yang membawa barang selundupan itu berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 November 2012.
Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, dalam kapal Kelud itu terdapat 3.140 packages barang yang tidak dilengkapi dokumen. Beberapa di antaranya bahan kimia atau bahan peledak (potassium nitrate dan sodium nitrate). Selain itu, terdapat alat elektronik, alat kesehatan, alat telekomunikasi, produk kosmetik, pakaian, dan peralatan olahraga.
Bahkan, terdapat kendaraan bermotor dan suku cadang kendaraan, seperti sepeda motor besar CKD dan CBU, mesin mobil Ferrari, marine engine diesel, dan spare part kapal. "Semuanya tidak bertuan. Kami hanya memiliki alamat tujuan pengiriman yang belum tentu alamat resminya," kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya sudah tiga kali menggagalkan penyelundupan barang dengan modus menggunakan kapal penumpang. Dia meminta agar PT Pelni melakukan pembenahan dengan mengembalikan fungsi utamanya sebagai kapal penumpang. "Ada beberapa bahan peledak yang berbahaya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA