Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbankan Keberatan Pungutan, OJK Bergeming  

image-gnews
Muliaman Hadad. REUTERS/Crack Palinggi
Muliaman Hadad. REUTERS/Crack Palinggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meski sejumlah pelaku perbankan mengaku keberatan atas rencana koefisiensi besaran pungutan sebesar 0,03-0,06 persen dari aset, Otoritas Jasa Keuangan mengisyaratkan tak akan mengoreksi perhitungan pungutan. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, besaran pungutan sudah dihitung sedemikian rupa.

"Pungutan besar itu kan relatif, saya pikir bisa didiskusikan," kata Muliaman saat ditemui di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Senin, 26 November 2012.

Oleh karena itu, penerapannya nanti, kata Muliaman, akan dilakukan secara bertahap. Ia mengatakan, hal ini pun telah disosialisasikan kepada pihak industri keuangan dan perbankan. "Mereka memahami, terutama karena pentingnya pungutan akan dikembalikan ke industri agar bisa berkembang lebih baik," ujar dia.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional, Sigit Pramono, mengatakan, pungutan OJK kepada perbankan terlalu besar. Sebab, biaya pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK jauh lebih besar daripada biaya pengaturan dan pengawasan bank oleh BI selama ini. “Setahun kalau dari bank saja bisa ambil Rp 2,4 triliun," ujar dia.

Seperti diketahui, OJK akan melakukan pungutan kepada pelaku industri keuangan secara bertahap mulai tahun 2013. "Pentahapan tersebut diberlakukan untuk pungutan berkala tahunan supaya tidak kaget," kata Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Mulabasa Hutabarat, Kamis pekan lalu.

Pungutan OJK akan berlaku untuk seluruh sektor keuangan, di antaranya bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, dan Asuransi Umum, dengan satuan aset sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen pada 2013-2015. Dilakukan bertahap, tahun 2013 akan dipungut 50 persen, 75 persen pada 2014, dan 100 persen pada 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun sejumlah bank keberatan dengan tingginya pungutan OJK tersebut. Bila dipaksakan, Direktur Utama PT BNI Tbk Gatot Suwondo khawatir besarnya anggaran OJK itu akan dibebankan kepada nasabah.

Ekonom Universitas Gadjah Mada, Tony Prasetiantono, menyatakan besarnya pungutan OJK ini akan mendorong perbankan menaikkan suku bunga kredit dan memberatkan nasabah. Ia pun menilai tak etis bila pungutan ditetapkan sebelum lembaga berdiri. "OJK berdiri dulu, baru angka ditentukan. Kalau begini bisa jadi perbankan berpikir lebih baik BI saja," ucapnya.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Zulkifli Zaini juga berharap OJK kembali mempertimbangkan besaran pungutan kepada perbankan, khususnya agar ada pembedaan persentase dengan besar aset suatu bank. "Persentasenya lebih kecil untuk bank dengan aset lebih besar, atau alternatif lain adalah pungutan yang didasarkan risiko atau risk based," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.