TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hari ini, 23 November 2012, mengadakan rapat untuk membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk wilayah DKI Jakarta. "Kami akan rapatkan sore ini, tentang bagaimana sikap Apindo," kata Ketua Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Hariyadi Sukamdani, melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat.
Ia mengatakan, kenaikan UMP yang terlalu tinggi akan menyulitkan industri padat karya dan usaha kecil dan menengah (UKM). Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta. Besaran upah itu diputuskan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan pekan lalu.
Menurut Hariyadi, kalangan pengusaha tidak pernah menyangka kenaikan UMP DKI Jakarta hampir 40 persen dari sebelumnya. Ketentuan ini dikhawatirkan berdampak pada daerah lain yang menginginkan UMP tinggi. Sebab, DKI Jakarta dinilai sebagai daerah penyangga dan sebagai barometer besaran UMP bagi daerah lain.
Dengan kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 2,2 juta itu, perusahaan dan industri diprediksi akan banyak melakukan pengurangan karyawan. Bagi yang tidak mampu menyesuaikan iklim usaha dengan pengurangan karyawan, diyakini industri akan menutup kegiatannya atau berhenti beroperasi.
"Kami tidak menyangka situasinya seperti ini. Harusnya pemerintah melihat secara fair. Jangan membuat kebijakan populis seperti ini," katanya.
Hariyadi menilai, normalnya kenaikan UMP hanya 10-15 persen dari angka inflasi. Dengan kenaikan terlalu tinggi ini, ia memperkirakan banyak perusahaan melakukan rasionalisasi untuk menyesuaikan dengan biaya produksi.
"Perusahaan harus survive dan harus mencari keseimbangan baru melalui rasionalisasi. Perlu diingat juga tahun depan tarif listrik naik 15 persen. Ini menambah beban pengusaha," ujarnya.
Dia menambahkan, dua industri sudah mengeluhkan soal penetapan UMP ini, yakni retail dan industri sepatu. Industri sepatu, ujarnya, sudah mengklaim kenaikan UMP ini membuat biaya produksi mereka naik 32-40 persen. "Mereka tidak bisa bertahan. Karena bahan baku saja sudah 60 persen, di luar biaya listrik dan utilitas lain," katanya.
Oleh sebab itu, Apindo akan mengajukan penangguhan penerapan UMP ini paling lama satu tahun. Namun, ia menyadari permintaan penangguhan tidak mudah, karena harus melalui beberapa mekanisme.
MARIA YUNIAR
Berita lain:
Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas
Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes
Industri Kecil Tak Peduli UMP DKI Naik
Budi Mulya Terseret Century, Begini Sikap BI
Buntut UMP, Pengusaha Kurangi Jumlah Karyawan