TEMPO.CO, Jakarta -- Ekonom Universitas Gadjah Mada, Tony Prasetiantono, menilai pungutan Otoritas Jasa Keuangan pada perbankan sebesar 0,03-0,06 persen dari aset akan membebani bank dan ujung-ujungnya membebani nasabah. "Angkanya itu signifikan," ucapnya usai menghadiri OCBC NISP Economic Outlook, Kamis, 22 November 2012.
Tony menjelaskan pungutan itu akan terasa membebani, terlebih jika perbankan tak mengira pungutan akan sebesar itu. "OJK berdiri dulu, baru angka ditentukan. Bukan angka dulu. Kalau begini bisa jadi perbankan berpikir lebih baik BI saja," ucapnya.
Ia membenarkan ada kemungkinan pungutan ini ujung-ujungnya dibebankan ke nasabah. Suku bunga kredit bisa makin tinggi. "Biasa itu biasa. Ada pungutan atau apa digeser ke nasabah," katanya.
Hari ini Otoritas Jasa Keuangan mensosialisasikan rencana besaran pungutan yang akan diberlakukan kepada pelaku industri keuangan. Pungutan tersebut dimaksudkan sebagai biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK.
Besaran pungutan akan memperhitungkan kemampuan pelaku industri dan kebutuhan pendanaan OJK. Besaran pungutan ini akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Pungutan yang berkisar 0,03 persen-0,06 persen dari aset per tahun itu diterapkan pada Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan--yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur--serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya--seperti Pegadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Di lain pihak, untuk Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di luar Bursa Efek, OJK berencana mengenakan pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.
Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Rekening Efek Nasabah juga dikenakan pungutan, yaitu sebesar 0,015 persen-0,03 persen dari Aset. Manajer Investasi juga dikenakan pungutan sebesar 0,5 persen-0,75 persen dari imbalan pengelolaan (management fee).
OJK juga mengatur pungutan untuk Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait pengelolaan investasi. Pungutan direncanakan sebesar 0,5 persen dari imbalan jasa kustodian (custodian fee). Adapun agen penjual efek reksadana akan dikenakan pungutan sebesar Rp 50 juta-Rp 100 juta per perusahaan.
Perusahaan pemeringkat efek akan terkena pungutan Rp7,5 juta-Rp 15 juta per perusahaan dan penasihat investasi terkena pungutan sebesar Rp 2,5 juta-Rp 5 juta per perusahaan dan/atau Rp 250 ribu-Rp 500 ribu per orang.
MARTHA THERTINA
Ekbis populer:
Dahlan Iskan Larang Pertamina Gantikan BP Migas
Menteri Jero Wacik Lecehkan Jurnalis, AJI Protes
Budi Mulya Terseret Century, Begini Sikap BI
Gencatan Senjata Israel- Hamas Dongkrak Saham AS
Buntut UMP, Pengusaha Kurangi Jumlah Karyawan