TEMPO.CO, Tangerang - Kalangan pengusaha di wilayah Tangerang menilai kenaikan Upah Minumum yang telah dikeluarkan Dewan Pengupahan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan serta Kabupaten Tangerang sangat tinggi dan memberatkan kalangan pengusaha. “Karena itu, pengusaha se-Tangerang Raya sepakat akan mengajukan penangguhan upah kalau Gubernur Banten mengesahkan UMK tersebut,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Kabupaten Tangerang Djuanda Usman kepada Tempo, Selasa 21 November 2012.
Djuanda mengatakan tidak semua perusahaan akan mampu membayar upah setinggi itu. Untuk itu, kata dia, Apindo masih akan melakukan pendataan perusahaan mana saja yang akan melakukan penangguhan upah tersebut. “Upah tahun lalu saja banyak perusahaan yang melakukan penangguhan upah,” katanya.
Kemarin, Dewan Pengupahan Kota Tangerang menyepakati UMK 2013 sebesar Rp 2,2 juta, Tangerang Selatan Rp 2,2 juta dan Kabupaten Tangerang juga Rp 2,2 juta. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kenaikan mencapai 50 persen.
Tahun lalu, UMK Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan setelah para buruh menggelar aksi besar-besaran di Kantor Pemerintah Provinsi Banten. Saat itu, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengeluarkan SK Revisi UMK Kota Tangerang dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150. Kabupaten Tangerang juga naik dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.
Selain itu, Gubernur Banten juga menetapkan kenaikan upah berdasarkan sektoral untuk Kota dan Kabupaten Tangerang 2012 yang terbagi atas kelompok 1 Rp 1.758.522, kelompok 2 Rp 1.682.065, dan kelompok 3 Rp 1.605.000.
Namun, Apindo menolak pemberlakuan SK Revisi UMK dan SK Upah Sektoral Tangerang 2012 yang dikeluarkan Gubernur Banten itu. Apindo juga mengambil langkah mengajukan gugatan ke PTUN Serang. Akibatnya, terjadi perselisihan antara Apindo dengan buruh se-Tangerang Raya yang akhirnya diselesaikan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
JONIANSYAH