TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan ketentuan mengenai impor telepon seluler, komputer tablet, dan laptop. "Aturannya sedang kami godok. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan aturan tentang impor elektronik, termasuk smartphone," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam konferensi persnya, di Jakarta, Rabu, 21 November 2012.
Bayu menjelaskan, pemerintah akan mengatur impor jenis barang tersebut dari segi label, petunjuk penggunaan, dan kartu garansi. Selain itu, setiap barang impor yang disebutkan tadi, harus mengikuti ketentuan yang dibuat oleh kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Aturan ini, kata Bayu, bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan melindungi pelaku usaha perdagangan. "Jadi, kami berusaha melindungi dua sisi. Kami ingin memberikan suasana bisnis yang lebih adil untuk mereka yang melakukan investasi dan penjualan," Bayu mengatakan.
Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan juga akan mengusulkan penambahan ketentuan buku tarif kepabeanan. Saat ini dalam ketentuan buku tarif kepabeanan, ada 103 jenis barang dengan 491 nomor HS yang wajib mencantumkan label.
Ke depan, katanya, Kementerian Perdagangan sedang menggodok penambahan jenis barang yang wajib pencantuman label. "Kami ingin menambahkan menjadi 147 jenis barang dengan 881 nomor HS yang harus disertai label. Ini sedang kami bahas prosesnya," katanya. Namun, yang masih jadi perdebatan ialah masalah bentuk label antara stiker atau permanen.
ROSALINA